Liputan.co.id, Jakarta – Perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih menjadi perdebatan elit dan diskursus publik yang menarik.
Bahkan kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, wacana tersebut juga mendorong banyaknya pihak mengajukan judicial review ke Mahakamah Konstitusi atau MK terkait pasal 222 UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017.
Menariknya, pihak yang melakukan judicial review menurut Sultan, bukan hanya berasal dari civil society dan akademisi atau ahli hukum, tapi juga dari kader partai politik.
“Hegemoni politik yang tidak relevan dengan semangat demokrasi ini harus kita akhiri. Bahwa benar konstitusi mensyaratkan partai politik sebagai kendaraan politik capres, tapi Parpol tidak bisa mengklaim menjadi pihak yang paling baik dan paling berjasa dalam membangun demokrasi,” kata Sultan, Senin (20/12/2021).
Menurut mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu Presidential Threshold 20 persen merupakan wujud diskriminasi politik terhadap partai politik tertentu, serta menegasikan realitas demografi Indonesia yang sangat besar ini.
Ditegaskannya, tidak adil jika rakyat yang berjumlah 270 juta jiwa ini hanya disuguhi dengan dua pilihan capres yang merupakan hasil skenario politik elite.
“Partai politik seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan dengan ketentuan ini. Karena Setiap partai tentu memiliki visi dan platform politik yang berbeda. Namun karena partai cenderung pragmatis dan tidak ideologis, maka hal ini menjadi lumrah,” kritiknya.
Akibatnya, ujar Sultan, Parpol kehilangan perannya dalam melahirkan calon pemimpin. Kalapun ada calon presidennya itu-itu saja. “Parpol gagal meregenerasi sel-sel kepemimpinan bangsa, berikut tugas edukasi politiknya bagi masyarakat,” tegasnya.
Karena Parpol lebih memilih berkoalisi dengan pemerintah, kata Sultan, akibatnya landscape demokrasi Indonesia menjadi kering. Buktinya indeks demokrasi Indonesia sejak 2020 menempati titik terendahnya sejak reformasi. Bahkan indeks demokrasi Indonesia jelas Sultan, kalah dari Timor Leste.
“Artinya, Parpol yang seharusnya melahirkan politisi-politisi yang ideal bagi demokrasi justru mencari aman di ruang kekuasaan. Bahkan ketua umum partai bersedia menjadi pembantu presiden. Akibatnya demokrasi kita terkesan hanya melahirkan politisi, bukan negarawan,” kata Sultan.
Dijelaskan Sultan, pengalaman dua kali Pilpres terakhir harus dijadikan pelajaran berharga. Dengan ambang batas yang demikian tinggi, menyebabkan partai politik hanya terafiliasi dalam dua poros koalisi besar. Disanalah oligarki dengan kekuatan modalnya bermain lalu memengaruhi hasil pemilu dan kebijakan politik pemerintahan selanjutnya.
“Pemilu sekedar menjadi formalitas demokrasi. Tidak memberikan solusi kepemimpinan nasional yang ideal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tapi pemimpin yang sesuai kehendak oligarki,” tegasnya.
Bangsa yang majemuk ini kata Sultan, harus bisa merayakan demokrasi secara lebih variatif dan sukarela dalam menentukan pilihan politiknya. Masih banyak putera-puteri terbaik bangsa yang harus disediakan ruang dan kesempatan politik oleh demokrasi. Setiap Parpol tawarkan pilhan yang ideal bagi masyarakat, biarkan publik yang menyeleksi.
Seharusnya imbuh Sultan, cara mencari pemimpin semakin banyak pilihan akan semakin baik dan kompetitif proses seleksinya. Itulah demokrasi.
“Ketentuan ambang batas 20 persen justru menjadi penyebab segregasi sosial politik bangsa selama ini. Lalu untuk apa kita mempertahankannya?” pungkas Sultan.[liputan.co.id]







Komentar