LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Maman Imanul Haq menerima Komunitas Penutur Sunda atau KPS datang ke DPR, untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota Dewan.
“Saya hari ini menerima sekaligus mengapresiasi Komunitas Penutur Sunda datang ke MKD DPR untuk mengadukan salah satu Anggota DPR, saudara Arteria Dahlan,” kata Maman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, ini adalah sebuah sikap, jiwa yang besar dari masyarakat Sunda untuk melalui mekanisme konstitusional, bahwa seorang Anggota DPR diduga melanggar kode etik. “Tentu mereka menunjukan argumen yang jelas dan kuat untuk MKD memproses yang dilakukan saudara Arteria Dahlan,” tegasnya.
Kedua, lanjut Maman, sebagai Anggota MKD pihaknya akan memproses Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang diajukan KPS tersebut sekaligus sebagai pempelajaran untuk semua anggota DPR RI, agar tidak sembarangan berbicara.
Lebih lanjut, politikus PKB itu meminta masyarakat Sunda untuk mengawal kasus ini. Sehingga betul-betul ini bukan persoalan Arteria Dahlan, tapi ini persoalan DPR yang harus mampu menjaga Indonesia dengan cara menghormati budaya-budaya lokal, yang menjadi puncak budaya nasional yaitu Sunda. Menurutnya ini bukan persoalan sederhana.
“Laporan hari ini masuk, lalu nanti secara administratif diproses langsung, rapat pimpinan dan rapat pleno. Biasanya satu dua minggu langsung diproses di MKD. Untuk sanksinya ada 3 opsi, yang paling ringan teguran, dan opsi yang paling tingginya pemecatan,” imbuh Maman.[liputan.co.id]







Komentar