Dana Pembangunan IKN, Partai Demokrat Berharap Pemerintah Jangan Langgar UU

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, jika pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, maka berpotensi melanggar UU.

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?” kata Marwan, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Dia tegaskan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan tidak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.

“IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama,” tegas Marwan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak keberatan anggaran PEN tak jadi digunakan untuk pembangunan IKN. Terlebih, kalau penggunaannya dapat menyalahi aturan perundang-undangan.

Ia menyebut pemerintah masih bisa menggeser anggaran, seperti Kementerian PUPR dengan anggaran berkisar Rp110 triliun. Anggaran tersebut dapat direalokasi guna memenuhi kebutuhan dana ibu kota baru.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022, karena IKN menjadi bagian dari program PEN.

Diketahui, saat ini pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci. Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.[liputan.co.id]

Komentar