LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menilai Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat belum efektif mencegah kenaikan harga minyak goreng.
Faktanya menurut Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VI (Kota Bekasi dan Depok) itu, hingga hari ini harga minyak goreng masih belum sesuai dengan Permendag tersebut.
“Permendag ini tidak efektif, artinya hanya sekedar statement akan ada penetapan satu harga, kemudian akan dicabut izin usahanya (jika tidak mengikuti aturan tersebut). Kan, tidak mungkin juga pengusaha melakukan harakiri,” kata Intan, dalam RDPU, membahas Program Minyak Goreng, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional atau PAN ini mempertanyakan, apakah waktu penetapan harga Rp11.000 yang lalu, kemudian sekarang Rp14.000 ini melibatkan stakeholder?
“Apakah dalam menetapkan harga tersebut telah menghitung aspek distribusi dan logistik yang semestinya dilakukan sebelum Permendag tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diberlakukan,” ujarnya.
Ditegaskannya, logistik di Indonesia sangat mahal dari komponennya. “Jadi concern dari saya (terhadap) Permendag ini,” ungkapnya.
Dikatakan Intan, Permendag minyak goreng itu tidak masuk akal mengingat Indonesia terdiri dari berbagai pulau dari Sabang hingga Merauke. Dalam perhitungan harga minyak goreng ujarnya, harus menimbang berbagai aspek sekaligus merancang model distribusi yang jelas, efektif, dan efisien guna menekan harga logistik dan harga distribusi.
Selain itu, Intan juga mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut berdampak baik pada perekonomian masyarakat Indonesia. Berdasarkan informasi yang ia terima, masyarakat konsisten meneriakan harga minyak goreng yang semakin melangit.
Bahkan, Intan memperingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib perkebunan rakyat, khususnya para pekebun yang menggarap kebun sawit. Ia tidak ingin kenaikan harga minyak goreng ini hanya memberikan keuntungan untuk perusahaan besar saja.
“Tentu ini harus ada solusinya. Kemudian (sebaiknya mempertimbangkan) bagaimana juga nasib perkebunan rakyat ini, apakah harga CPO ini berimbas juga kepada kebun rakyat dan petani. Jangan sampai yang menikmati adalah yang mayoritas 58 persen plantation yang besar,” tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI berupaya menyerap aspirasi mengenai potensi dampak dari kebijakan penerapan Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Karena itu, rapat menghadiri Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) INACOM.[liputan.co.id]







Komentar