LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum atau BLU batu bara secara tidak langsung menyalahi amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sebab kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara paradigma BLU menurut politikus PKS itu, memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Dan apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.
“Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” kata Mulyanto, usai Rapat Panja dengan Kementerian ESDM dan Dirut PLN, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Mulyanto berpendapat, daripada Pemerintah membentuk BLU lebih baik mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan DMO yang ada sekarang, baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batu bara yang membandel.
“Sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, pasal 5, kita harus mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Karenanya perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik. Konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR termasuk PKS menolak konsep BLU. Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel,” tegas Mulyanto.
Di sisi lain, lanjut Mulyanto, PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen. Tidak melalui trader. Selain itu, Pemerintah perlu mengaudit PLN Batu Bara kalau memang akan dibubarkan. Agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini.
“Fraksi PKS berpendapat Kebijakan DMO yang ada sekarang ini masih sangat relevan untuk menjamin alokasi dan harga batu bara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional,” tegas Mulyanto.
Seperti diketahui kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batu bara.
“Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini,” imbuh Mulyanto.[liputan.co.id]







Komentar