Raker dengan Menaker, Senator NTB Pertanyakan Efektifitas UU Serikat Pekerja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya mempertanyakan efektifitas terhadap Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau SP SB.

Pertanyaan tersebut disampaikan Evita dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

“Setelah 20 tahun lebih pengundangan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka layak dan patut jika efektivitas undang-undang a quo kita pertanyakan kepada pemerintah,” kata Evita.

Lebih lanjut, Senator dari Provinsi NTB itu menjelaskan, Gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia mempunyai sejarah panjang. Di mulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya Netherland Onder Werpen Genoottschaft atau NIOG, sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisasi guru di sekolah Belanda.

Selanjutnya, di era pemerintahan Soeharto, ada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI yang menjadi wadah tunggal pekerja Indonesia selama masa Orde Baru. Namun, kebijakan ini berubah kembali di era reformasi, di mana berbagai peraturan maupun kebijakan dibuka seluas-luasnya.

“Di samping itu, persoalan yang tak kalah penting dan menjadi sorotan publik belakangan ini adalah perihal adanya aspirasi dari Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) kepada Kemnaker untuk melakukan relaksasi terhadap deposito P3MI,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Redaksi liputan.co.id.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB. Syarat pembentukan SP/SB sekurang-kurangnya 10 orang, Federasi dibentuk sekurang-kurangnya 5 SP/SB, dan Konfederasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga Federasi SP/SB.

“Isu-isu keserikat pekerjaan di antaranya dualisme kepengurusan SP/SB, federasi dan konfederasi, penjenjangan organisasi masih memintakan pencatatan, dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam persidangan Perselisihan masih memintakan pencatatan DPC/DPW/PC, DPD/Korwil,” kata Ida Fauziyah.

Berkaitan dengan Evaluasi program Kementerian Tenaga Kerja 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Pada 2021 prioritas Nasional di antaranya RKP 2021 adalah memperkuat Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.

Sementara arah kebijakan pembangunan dan rancangan prioritas nasional tahun 2022 lanjutnya, adalah reformasi bidang perlindungan sosial, reformasi peningkatan kualitas SDM, reformasi iklim investasi, dan reformasi kelembagaan.

“Salah satu yang kami prioritaskan dari 7 Program Prioritas Tahun 2021 adalah meningkatnya sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, sesuai arahan presiden, sedangkan target pembangunan Ketenagakerjaan 2022 melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi, program pembinaan ketenagakerjaan dan program dukungan manajemen,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengapresiasi masukan dari seluruh Anggota Komite III DPD RI terkait isu ketenagakerjaan, karena isu ini sangat strategis banyak masalah dan banyak potensi di dalamnya.

“Setelah pembangunan infrastruktur, Presiden menaruh perhatian pada peningkatan SDM dan kami berada di dalamnya, termasuk bonus demografi nanti ditargetkan menjadi negara maju, dan potensi dan tantangan yang luar biasa, kami juga mendorong pembangunan pelatihan di provinsi, kabupaten/kota dengan industri agar link and macth sesuai kebutuhan,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar