LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Hasil laporan Tim Perumus (Timus) masih ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang bersifat substansi harus dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) dan tidak mungkin diselesaikan di tingkat Timus.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasannya dikembalikan lagi kepada Panitia Kerja (Panja) RUU IKN.
“Rapat Panja kita hari ini membahas substansi-substansi yang ketika di Timus itu belum terselesaikan. Ada beberapa hal yang memang belum terselesaikan,” kata Saan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2022).
Politikus Partai NasDem itu menyebutkan setidak ada 4 hal yang masih perlu dilakukan pembahasan oleh Panja.
Di antaranya mengenai status ibu kota negara. Awalnya disepakati status ibu kota negara itu adalah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Negara. Tetapi pemerintah setelah melakukan semacam penyempurnaan (bukan substansi), menambahkan frasa baru, yaitu Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut IKN Otorita.
“Itulah yang masih menjadi persoalan karena sebagian besar anggota Pansus mempertanyakan frasa baru soal sebutan Otorita itu. Jadi nanti akan kita selesaikan,” ujarnya.
Selain soal status ibu kota negara, lanjutnya, ada juga masalah yang terkait dengan rencana induk.
“Jadi kan kita ada namanya rencana induk ibu kota negara. Rencana induk itu memuat hal-hal yang sifatnya detail soal keamanan, soal pertahanan, dan lain sebagainya. Hal itu juga nanti banyak anggota yang masih mempersoalkan, karena panduan dalam membangun ibu kota itu dasarnya rencana induk itu tadi,” tuturnya.
Di samping itu juga terkait dengan soal anggaran dan lainnya, tambah Saan, termasuk soal pemindahan. “Kapan pemindahan itu akan dimulai. Banyak sekali para Anggota Panja dan juga merupakan Anggota Timus yang masih mempertanyakan soal-soal seperti itu,” imbuh Saan.[liputan.co.id]
Komentar