LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI tidak merugikan daerah dengan memberlakukan skema pinjaman berbunga tinggi pada pembangunan infrastruktur daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Sultan menyikapi keluhan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara LM Rusman Emba, atas tagihan bunga utang infrastruktur dari lembaga keuangan non Bank milik Kementerian Keuangan.
“Apa yang terjadi di pemerintah Kabupaten Muna perlu kita cermati sebagai bentuk pinjaman pembangunan yang berpotensi membebani keuangan daerah. Dan hal Itu justru dilakukan oleh lembaga keuangan PT SMI yang notabene adalah milik Kementerian Keuangan,” kata Sultan dalam rilisnya, Senin (31/1/2021).
Menurut anggota Komite IV DPD RI itu, penting bagi PT SMI untuk membedakan prinsip skema pinjaman dan skema pembiayaan dalam posisinya sebagai lembaga keuangan non-bank. Jika itu disebut sebagai pembiayaan infrastruktur, maka tidak relevan jika PT SMI memberlakukan bunga Utang.
“Tidak pantas memperlakukan skema pembiayaan infrastruktur dengan bunga utang pada daerah yang sedang susah payah memulihkan ekonomi daerah dan nasional. Itu menyalahi asas keadilan dalam UU Otonomi Daerah,” tegasnya.
Sultan meminta agar PT SMI untuk merubah skema pembiayaannya dengan pendekatan pear to pear lending bagi sektor riil dan manufaktur bagi Badan Usaha Milik Daerah atau Desa. Infrastruktur itu sudah menjadi tanggung jawab negara melalui APBN.
“PT SMI jangan berbisnis dengan daerah karena melihat potensi gagal bayarnya nyaris tidak ada, dan kemudian memberlakukan bunga utang yang tidak adil bagi daerah. Jangan jadi lintah darat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Senator asal Bengkulu itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen PT SMI untuk kembali meminta penjelasan tentang sistem pembiayaan dan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Karena kejadian yang sama pasti juga dirasakan oleh pemerintah daerah lainnya yang memanfaatkan pinjaman PT SMI. DPD RI berkewajiban untuk mengantisipasi dan memproteksi daerah dari potensi kecurangan bisnis,” ujarnya.
Diketahui, pinjaman pemerintah Kabupaten Muna melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp233 miliar kepada PT SMI telah dicairkan 25 persen atau sebesar Rp58 miliar sejak akhir tahun 2021.
Ironisnya, meski dana tersebut belum digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun suku bunga tahun 2021 sebesar Rp400 juta sudah mulai ditagih oleh PT SMI.
Bupati Muna, LM Rusman Emba pun berharap ada kebijakan dari PT SMI agar tidak menagih dulu bunga pinjaman sebesar 6,1 persen. Pemkab, pastinya tetap membayar bunga dan pokok bila program pembangunan yang sumber dananya dari pinjaman itu sudah berjalan tahun ini.
“Kita berharap ada keringanan dari PT SMI. Bunga dan pokok pinjaman Rp43 miliar, kita sudah siapkan di APBD 2022,” ungkap Rusman, Minggu (30/1/2022).[liputan.co.id]







Komentar