Cegah Aksi Kerumunan Demo, Sultan Minta Buruh Temui Pansus UU Ciptaker DPD RI

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan khawatir dengan masa aksi buruh yang menggelar demo, Senin 7 Februari lalu, di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI.

Kekhawatiran Sultan, aksi demo tersebut memicu terjadinya kerumunan massa di gelar di tengah meningkatnya kasus harian Covid-19 varian Omicron.

Untuk mengurangi kekhawatirannya, Senator dari Provinsi Bengkulu itu ambil inisiatif mengundang utusan kelompok buruh untuk menemui Panitia Khusus Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja DPD RI, yang kini sedang mengkaji kembali pasal-pasal UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami sangat paham dan menghargai etos perjuangan menyampaikan aspirasi teman-teman buruh atas UU Cipta Kerja, tapi situasi pandemi yang sedang meningkat menuntut kebijaksanaan dan kerja sama semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gelombang Covid-19 ini terus berlanjut,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, aksi demonstrasi tidak dilarang dalam konstitusional sebagai salah satu upaya penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun jika itu dilakukan tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi, justru akan menimbulkan keresahan sosial.

“Akan lebih bijak jika rekan-rekan buruh menjumpai langsung Alat Kelengkapan Dewan yang terkait dengan UU Ciptaker, baik yang ada di DPR RI maupun DPD RI. Selaku pimpinan DPD RI, saya pastikan Pansus RUU Cipta Kerja DPD RI akan membuka ruang diskusi dan dialog bagi semua kelompok masyarakat termasuk kelompok buruh,” tegasnya.

Dengan segala keterbatasan kewenangan legislasinya, lanjut Sultan, DPD RI akan berupaya menampung semua masukan dan aspirasi yang ingin disampaikan. Sultan menyarankan, silahkan utusan teman-teman buruh berkorespondensi dengan pimpinan Pansus atau bahkan pimpinan DPD RI.

“Jangan cuma soal Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker, termasuk juga tuntutan dan aspirasi lainnya yang dianggap belum terakomodasi. Prinsipnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI Senin (7/2/2022). Akibatnya terjadi keramaian dan dua lajur di Jalan Gatot Subroto ditutup sementara.

Aksi ribuan buruh di Jabodetabek tersebut menuntut empat agenda, yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mendukung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) nol persen, revisi UU KPK, dan mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).[liputan.co.id]

Komentar