LIPUTAN.CO.ID, Jayapura – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI mengapresiasi Pemerintah yang telah merumuskan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, saat melakukan kunjungan kerja atau Kunker ke Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (14/2/2022).
“Kami apresiasi Pemerintah yang telah merumuskan perubahan UU Otsus Papua. Kami menyoroti Pasal 76, untuk mengafirmasi kembali tujuan Otsus, yaitu melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya,” kata Fernando, di Kota Jayapura, Papua, Senin (14/2/2022).
Semua itu lanjut Fernando, dalam rangka percepatan pembangunan, kesejahteraan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua. “Termasuk untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran” tegas Fernando.
Selain itu lanjutnya, UU Otsus Papua juga ditujukan untuk penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang harus sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Ditegaskannya, kehadiran Pasal 76 ini menjadikan UU Otsus Papua bersifat lex specialis bagi pemekaran Papua. Sebagai lex specialis, lanjutnya, pemekaran Papua juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Papua.
Tolak Pemekaran Provinsi
Di acara yang sama, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukun menyatakan rakyat Papua sudah jelas menolak tegas pemekaran provinsi.
“Pemekaran Provinsi Papua ini ide siapa di Pusat? Jangan adu domba kami warga Papua dengan isu pemekaran daerah. Kami menolak pemekaran provinsi. Rakyat Papua setuju dengan pemekaran kabupaten dan kota. Dulu sudah pernah kami ajukan 29 Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran kabupaten/kota. Sebaiknya Pusat fokus saja pada 29 DOB kabupaten/kota yang pernah kami ajukan,” pinta Ridwan.
Menyikapi pernyataan Sekdaprov Papua, Fernando mengingatkan agar jangan terlalu tergesa-gesa dalam menyikapi wacana pemekaran Provinsi di Tanah Papua.
“Komite I DPD RI mengingatkan agar pemekaran di Papua tidak perlu dilakukan dengan tergesa-gesa, seolah-olah ada tujuan terselubung selain yang diamanatkan UU Otsus,” kata Fernando.
Menurutnya, perlu dilakukan pendekatan sosial-politik terhadap berbagai pihak di Tanah Papua, karena pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
Mendengar penjelasan dari Fernando, Sekda Papua menyatakan apresiasi atas kehadiran, penjelasan utuh dari Komite I DPD RI.
“Tolong DPD RI sampaikan aspirasi kami rakyat Papua. Kalau pemekaran provinsi di Papua, lalu pegawainya dari mana? Apakah akan didatangkan dari luar wilayah Papua? Itu pasti akan memicu konflik besar. Pemekaran provinsi tidak diinginkan rakyat Papua,” tegas M Ridwan Rumasukun.
Terakhir, Fernando menambahkan, mekanisme pemekaran daerah di Papua harus mengacu pada Pasal 76 ayat (1) UU Otsus dan Pasal 92 PP Nomor 106 Tahun 2021.
“Mekanismenya bottom-up, harus dari bawah, yaitu pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang,” pungkasnya.[liputan.co.id]
Komentar