DPD RI Desak Pemerintah Segera Ratifikasi COP26 Glasgow dan Paris Agreement

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta pemerintah untuk mempertegas komitmennya terhadap lingkungan hidup dengan segera menindaklanjuti perjanjian multilateral yang disepakati dalam COP26 Glasgow pada 12 November 2021, maupun Paris Agreement, 22 April 2016.

“Kita patut mengapresiasi keikutsertaan dan partisipasi pemerintah dalam berbagai forum internasional yang berupaya meningkatkan atensi kolektif dunia dalam mengendalikan laju peningkatan suhu bumi. Namun, bagi kami komitmen universal tersebut baru akan terbukti jika perjanjian COP26 telah ratifikasi,” ujar Sultan, saat brainstorming RUU Perubahan Iklim, Komite II DPD RI, Selasa (8/2/2022).

Apa yang menjadi focus pembahasan COP26 Glasgow antara lain strategi dan kebijakan sektor kehutanan, pertanian, energi dan transportasi, termasuk pembiayaan untuk mendukung target peningkatan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat celcius, harus segera diratifikasi ke dalam peraturan perundang-undangan secara inklusif dan komprehensif.

Senator asal Bengkulu itu mengingatkan, dalam posisinya sebagai salah satu negara yang paling terancam oleh fenomena krisis iklim, Indonesia tidak seharusnya selalu dalam situasi menunggu dan pasif untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi climate change, karena ancamannya sangat nyata dan serius bagi kehidupan.

Sultan juga menerangkan, keputusan strategis nasional pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) juga dilatarbelakangi oleh ancaman peningkatan permukaan air laut di pesisir Jakarta. Itu mestinya harus menjadi pemantik pembaharuan system mitigasi dan adaptasi perilaku sosial-ekonomi masyarakat Indonesia dalam mengendalikan gejolak perubahan Iklim.

“Sistem pengendalian krisis iklim hanya akan efektif jika diawali dengan mengintegrasikan semua aturan perundang-undangan terkait ke dalam sebuah UU Omnibus Law perubahan Iklim. Kami harap dengan status Presidensi G20, adalah momentum tepat bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan pesan komitmen Indonesia terhadap lingkungan tersebut,” kata Sultan.

Dia tambahkan, Indonesia memiliki banyak aturan tentang mitigasi iklim, namun kesemuanya masih bersifat parsial dan merupakan hasil executive view dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. “DPD RI berinisiatif untuk menjadi lokomotif bagi dibentuknya RUU perubahan iklim,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar