Edy Wuryanto: Awasi Pengusaha yang Tak Terapkan SSU di Karawang

LIPUTAN.CO.ID, Karawang – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan belum semua perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan struktur dan skala upah (SSU). Padahal, SSU merupakan kewajiban bagi para pengusaha dan merupakan hal yang penting karena menyangkut kesejahteraan pekerja.

Hal itu dikatakan, usai pertemuan dengan Bupati Karawang, perwakilan Kemnaker, jajaran Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang, Dewan Pengupahan Jabar dan Karawang, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar dan Karawang, APINDO, KADIN, SPSI, KSPI, KSPSI Jabar dan Karawang, di Kantor Bupati Karawang, Kamis (10/2/2022).

“Esensi dari kesejahteraan pekerja bukan hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK. UMK hanya menyisir sebesar 5 persen pekerja baru, tapi yang lebih banyak 90 persen adalah pekerja yang lebih dari 1 tahun masa kerjanya dan jaminan kesejahteraan itu tergantung pada struktur dan skala upah yang ditentukan oleh perusahaan,” kata Edy.

Karenanya, kata Politikus PDI-Perjuangan itu, harus ada advokasi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Karawang, pengawas tenaga kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi Pekerja serta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi pengusaha-pengusaha yang tidak menerapkan atau tidak memiliki struktur skala upah.

“Ini penting, semua harus disiplin jangan sampai kita itu diskusi tentang regulasi tetapi sudah ada regulasi yang nggak diterapkan. Yang kedua, jangan sampai ada perusahaan yang memberikan gaji hanya sebatas UMK meskipun masa kerja pekerjaannya lebih dari 1 tahun, ini yang nantinya harus diikuti dengan struktur dan skala upah tadi,” tegasnya.

Lebih lanjut Edy mengapresiasi Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 yang mengatur tentang struktur dan skala upah sebagai bentuk dari proteksi Pemda.

“Keputusan itu bagian dari proteksi Pemda yang menjadi wewenang gubernur, agar ada aturan ketika lebih dari satu tahun (bekerja) di Jawa Barat, itu (struktur upah) mengikuti struktur dan skala upah (yang telah ditetapkan),” ujarnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu mengingatkan bahwa Keputusan Gubernur tersebut harus didorong dan didukung oleh bupati-bupati di Jawa Barat.

“Tidak perlu bupati membuat peraturan struktur dan skala upah seperti Karawang, nggak perlu, itu wewenang gubernur. Yang dilakukan bupati, eksklusif di lapangan saja kalau membuat aturan sendiri itu namanya duplikasi,” ujarnya.

Untuk itu, Edy menilai, Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah perlu dievaluasi kembali.
Menurutnya, Perda tersebut justru malah bertabrakan dengan Perda Gubernur Jawa Barat. “Perda Nomor 1 tahun 2022 yang dari Bupati Karawang itu dievaluasi kembali, malah nanti tabrakan dengan Perda Gubernur. Itu saja yang penting sehingga semua sejahtera,” kata Edy.[liputan.co.id]

Komentar