LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPR RI mengapresiasi respon cepat Presiden Jokowi terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja.
Respon ini menurut Ketua F PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan ini. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja.
“Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini,” kata Saleh, Rabu (23/2/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya, dia harapkan dapat segera merevisi Permenkar Nomor 2 tahun 2022 tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan Presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.
“Permenaker JHT itu harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” tegasnya.
Di lain pihak, anggota Komisi IX DPR RI itu mendorong BPJS Ketenagakerjaan segera menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.
“BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” pungkasnya.







Komentar