LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua mengamanatkan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemekaran wilayah di Tanah Papua.
Bahkan undang-undang Otsus tersebut menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, bersifat lex specialis, sehingga Pemerintah dan DPR RI harus memberikan perhatian khusus untuk Papua, di saat pemekaran di provinsi lain untuk sementara ditiadakan.
“Khusus Papua, karena dia berdasarkan UU Otsus Papua itu, UU memang memberikan amanah kepada Pemerintah dan DPR untuk bisa melakukan pemerkaran,” kata Guspardi, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (9/2/2022).
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat mengingatkan, tujuan pemekaran itu adalah agar terjadi pemerataan pembangunan, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya, yang belum terjadi karena faktor luas wilayah.
Politikus PAN itu mengakui, banyak aspirasi dari beragam elemen masyarakat Papua yang datang ke Komisi II DPR yang meminta agar terjadi pemekaran tersebut. Karena dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat dinilai belum cukup untuk menghadirkan pemerataan pembangunan.
“Jadi pemekaran itu dimaksudkan bukan dalam rangka keamananan saja yang jadi perhatian kita. Tapi, juga paling penting adalah luas wilayah, kemudian sulitnya menjangkau satu daerah dengan yang lain,” ujarnya.
Mantan Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI ini menjelaskan, berdasarkan hasil riset yang diterimanya, tercatat sudah Rp1000 triliun lebih dana Otsus Papua dikucurkan selama hampir 20 tahun ke belakang.
Namun, besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua. Karena itu, Guspardi berharap Wapres RI Ma’ruf Amin yang diberikan amanat UU, agar dapat melakukan pengawasan agar dana Otsus Papua dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna.
“Kemarin ini memang tidak tepat sasaran sehingga pertanggung jawaban tidak jelas. Maka disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya pemekaran, ia berharap kesejahteraan dan pemerataan pembangunan masyarakat Papua dapat lebih cepat bisa sama dengan provinsi lainnya.
“Komisi II DPR RI dan Pemerintah akan segera menindaklanjuti amanat UU tersebut yang meminta Pemerintah dan DPR melakukan pemekaran karena merupakan aspirasi dari masyarakat Papua, baik dari elemen masyarakat biasa maupun dari kabupaten/kota atau provinsi yang datang ke Komisi II, agar dilakukan pemekaran,” imbuhnya.[liputan.co.id]
Komentar