LIPUTAN.CO.ID, Manokwari – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI wajib mendukung pemekaran di Provinsi Papua Barat.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dalam pertemuan Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan serta Forkompimda Papua Barat, di Kota Manokwari, Senin (14/2/2022).
“DPD RI sepenuhnya mendukung pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, sebab DPD RI adalah representasi daerah di Ibu Kota Negara,” tegas Nono.
Dikatakannya, sudah menjadi keniscayaan bagi DPD RI turut memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah demi terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Kawasan Timur Indonesia.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menjelaskan bahwa Kunker ke Manokwari, Papua Barat untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif tentang rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua Barat, sebagai masukan dalam rangka pengawasan terhadap implementasi UU Otsus Papua dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, lanjutnya, Komite I mencatat sejumlah persoalan yang melatar-belakangi pemekaran Papua secara umum, yakni kesejahteraan masyarakat, permasalahan kekerasan dan pelanggaran HAM, marginalisasi, dan perbedaan pandangan dalam perspektif sejarah dan status politik Papua, serta isu disintegrasi bangsa.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menambahkan persoalan di Papua Barat yang menjadi latar belakang dorongan pemekaran adalah jarak antar-wilayah yang cukup jauh, kegagalan pembangunan di Papua Barat dengan tingginya biaya pembangunan dan infrastruktur dasar yang belum memadai.
Selain itu, kata Filep, SDM yang kurang baik dan kondisi masyarakat Papua yang heterogenitas dalam bahasa, struktur sosial, wilayah adat, sistem kepemimpinan, ekologi, kepemilikan tanah, dan sebagainya. “Oleh karena itu, pemekaran Papua Barat merupakan suatu keniscayaan untuk percepatan kesejahteraan di Papua Barat,” tegasnya.
Dijelaskan Filep, lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, terutama Pasal 76, merupakan era baru bagi masa depan Papua. Pasal ini mengafirmasi tujuan Otsus yang diarahkan untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
“Selain itu, percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesinambungan pembangunan di wilayah Papua, juga menjadi bagian dari lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2022,” ungkapnya.
Yang tidak kalah penting, kata Filep, hadirnya UU Otsus memastikan kelanjutan dan optimalisasi pengelolaan dana Otsus serta penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan menjelaskan, wacana pemekaran di Papua khususnya Papua Barat sudah sejak lama disulkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Papua Barat mendukung sepenuhnya rencana pemekaran Papua Barat Daya dan sejumlah Kabupaten/Kota.
“Pemekaran tidak terlepas dari kondisi di Papua Barat yang membutuhkan rentang kendali yang lebih dekat dalam rangka percepatan pembangunan di Papua Barat,” pungkasnya.
Hadir dalam Kunker tersebut antara lain anggota Komite I Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Habib Ali Alwi (Banten), Lily Sarulapa (Sulsel), Nanang Sulaiman (Katim), Djafar Alkatiri (Sulut), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Abraham Liyanto (NTT), Abdurahman Bahasyim (Kalsel), dan Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo).[liputan.co.id]







Komentar