Komite IV DPD RI Nilai Izin Lembaga Keuangan Mikro Ruwet

LIPUTAN.CO.ID, Bandar Lampung – Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan semenjak lahirnya UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pertumbuhan LKM hanya sekitar 228 unit.

Demikian dikatakan Sukiryanto, di sela-sela rapat kerja Komite IV DPD RI, dengan jajaran pemerintah Provinsi Lampung, Perwakilan OJK Lampung, Perwakilan Lembaga Keuangan Mikro dan perwakilan masyarakat, di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin, (7/2/2022).

“Hingga Januari 2021, sudah 228 unit LKM yang sudah mendapatkan izin operasi dari OJK. Dari sisi waktu, cuma berdiri sekitar 25 LKM per tahunnya. Angka ini terbilang rendah di banding ribuan Koperasi Simpan pinjam atau KSP di Indonesia,” kata Sukiryanto.

Seiring dengan pertumbuhan UMKM dan perkembangan teknologi, lanjutnya, maka keberadaan LKM bagi pelaku usaha UMKM perlu didukung dengan aturan-aturan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan masa kini.

“Dalam rangka memberdayakan UMKM, perlu penguatan digitalisasi pada LKM agar dapat berkontribusi secara optimal dalam pembiayaan untuk masyarakat dan pelaku usaha UMKM,” pinta Sukiryanto.

Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung ujarnya, ditujukan untuk mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait rencana perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM.

“Komunikasi ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan guna memperkaya informasi dan pandangan yang sejalan dengan perubahan dimaksud, sehingga dapat segera disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM,” jelasnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan terima kasih atas kunjungan anggota komite IV DPD RI. “Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komite IV DPD RI dan rombongan. Semoga kunjungan ini bermanfaat bagi semua,” ujar Arinal.

Mantan Sekda Provinsi Lampung ini menjelaskan, Lampung memiliki posisi strategis dalam membentengi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara untuk menyuplai kebutuhan pokok. Peran penting ini tidak sedikit melibatkan UMKM di Lampung. “Presiden Jokowi pernah berpesan jangan sampai kebutuhan Jakarta kurang,” ungkapnya.

Melihat fakta tersebut, Arinal mengakui keberadaan LKM penting dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya UMKM di Lampung. Selain itu, Lampung saat ini juga memiliki program unggulan yang sedang dalam proses awal implementasi yakni Kartu Petani Berjaya atau (KPB).

Dijelaskannya, KPB merupakan program unggulan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan memanfaatkan teknologi digital (aplikasi-pen) yang memuat kebutuhan petani serta dukungan yang dapat diberikan kepada petani terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, pembiayaan dan kelembagaan.

“Saya berharap, KPB bisa menjadi solusi pertanian di Indonesia. Petani butuh benih, ada. Petani butuh pupuk, ada. Data dalam satu data base,” kata Arinal.

Di acara yang sama, anggota DPD RI Abdul Hakim mengapresiasi pemilihan Lampung sebagai tujuan kunjungan kerja kali ini. “Saya mengapresiasi pemilihan Lampung sebagai destinasi untuk kunjungan kerja Kerja Komite IV DPD RI sekaligus membahas DIM RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM,” kata Hakim.

Merespons sambutan Gubernur, Hakim menyatakan siap jadi duta KPB. “Saya mendeklarasikan diri untuk menjadi duta KPB. KPB ini memberikan kemudahan petani mulai dari hulu hingga hilir. Hal ini bisa disinergikan dengan LKM,” ujar Hakim.

Sedangkan Kepala Kantor Perwakilan Kantor OJK Lampung, Bambang Hermanto, mengungkap beberapa data terkait dengan perkembangan LKM di Lampung. “Kami sangat konsen terhadap pengawasan LKM. Kami memastikan LKM bisa berkembang baik, berkontribusi bagi ekonomi daerah. Per 2011, ada 11 LKM dengan pertumbuhan yang luar biasa dalam 5 tahun terakhir,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pertumbuhan aset LKM di Lampung pada 2021 tumbuh 7 persen, dana pihak ketiga atau DPK, 170 persen, pinjaman tumbuh 30 persen.

Namun demikian, di tengah capaian kinerja LKM tersebut, ujarnya, muncul beberapa isu LKM di Lampung terkait dengan sumber daya manusia yang berdampak luas pada pengelolaan LKM secara menyeluruh.

“Dari 11 LKM, dua yang sudah punya cross system. Tahun ini ada tambahan dua. Untuk yang lain masih sulit. Keterbatasan SDM adalah salah satu penyebabnya,” ungkap Bambang.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unversitas Lampung, Nairobi, menambahkan LKM berbeda dengan lembaga perbankan lain, terutama BPR dalam hal pangsa pasar.

“Playing field antara LKM dengan BPR sangat beda. LKM bermodal Rp100 juta, BPR bermodal miliaran. LKM lebih baik fokus bagaimana memerangi lintah darat, karena itulah salah satu tujuan utama pembentukan LKM,” ujarnya.

Nairobi mendorong bagaimana seharusnya LKM bisa melawan lintah darat, bisa lebih gesit dari lintah darat dan bagaimana LKM bisa lebih akrab dengan masyarakat bawah dibandingkan lintah darat.

Terkait dengan usulan muatan dalam perubahan UU LKM, Nairobi mengusulkan dibangunn Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK LKM yang dibedakan dengan lembaga keuangan lain. “Harus dibedakan antara SLIK BPR dan SLIK LKM, untuk mendukung kompetitivenes antara LKM dan BPR di pasar yang berbeda,” usul Nairobi.

Perwakilan dari LKM Mandira Lampung Selatan, Nur Edi, yang menjadi salah satu peserta rapat menambahkan, selama ini banyak Pemda tidak tahu keberadaan LKM.

“Kami berharap ada aturan khusus tentang pengawasan khusus yang melibatkan Pemda, sehingga pengetahuan Pemda akan LKM semakin baik,” harap Edi.

Menurutnya, ada kebingungan di masyarakat untuk membedakan antara LKM berbadan koperasi dan koperasi simpan pinjam yang tidak masuk dalam pengawasan OJK. “Perlu ada kebijakan khusus untuk mengatasi masalah ini,” ungkap Edi.

Senator Asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengapresiasi inovasi Gubernur Lampung tentang KBP. “Kami berharap enam bulan ke depan, kami bisa datang kembali ke Lampung untuk melihat hasil implementasi KPB”, ungkap Ajiep.

Ajiep berpendapat bahwa persyaratan pendaftaran LKM saat ini ke OJK masih terlalu ruwet. “Saya berharap nantinya dalam revisi UU LKM ini, persyaratan pengajuan izin LKM tidak ruwet. Selain perizinan yang sederhana, keberadaan LKM didampingi dengan Lembaga Penjaminan Daerah,” pungkas Ajiep.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Senator Darmansyah Husein, Gusti Farid Hasan Aman, Ajbar Abdul Kadir, Ruben Uamang, Sanusi Rahaningmas, Sudirman dan Haripinto Tanuwidjaya.[liputan.co.id]

Komentar