Mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, PPUU DPD RI: Perlu Regulasi Setingkat UU

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU DPD RI menilai harus ada regulasi setingkat undang-undang untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

Pentingnya RUU tersebut menurut Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu, untuk mengatur efektifitas tata kelola pemerintahan dan relasi hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah secara digital atau yang kini dikenal dengan SPBE.

“Penyusunan RUU Pemerintahan Digital ini tidak hanya terbatas pada soal tata kelola pemerintahan secara digital saja, ada tiga kluster pengaturan yang akan diatur secara holistik yakni, soal digital governance, digital economy dan digital society,” kata Badikenita Sitepu didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar, saat membuka Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada tahun 2020, ditemukan sejumlah masalah di luar ketersediaan infrastruktur dalam penerapan e-government di Indonesia, di antaranya mentalitas silo yang menghambat integrasi data maupun layanan, ketiadaan produk hukum yang bersifat strategis seperti undang-undang yang mengatur pemerintahan digital.

Selain itu ujarnya, ketiadaan roadmap yang memadai untuk menetapkan prioritas pengembangan e-government secara nasional, masih rendahnya kompetensi digital pegawai Aparatur Sipil Negara, dan ketiadaan standarisasi perangkat keras, perangkat lunak, dan maupun data yang menghambat interoperabilitas.

“Masalah-masalah tersebut di atas berpotensi menghambat proses transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau pemerintahan digital,” ungkap Badikenita.

Senator Sumatera Utara itu menjelaskan, pemanfaatan teknologi tidak hanya memungkinkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor terus bergerak di tengah krisis, tetapi juga semakin cepat, semakin mudah, dan terus bertumbuh.

“PPUU DPD RI pada tahun 2022 ini tengah menyusun sebuah RUU Tentang Pemerintahan Digital, di dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang terdaftar dengan nomor urut 254 sebagai usulan murni DPD RI,” jelasnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah hari ini dipilih karena berdasarkan hasil penelitian dan survey bahwa masing-masing provinsi secara peringkat SPBE dan literasi digital di daerahnya sangat baik dan berkembang dengan cepat.

“PPUU DPD RI juga mengapresiasi capaian-capaian Pemerintah Daerah tersebut dengan harapan nantinya seluruh provinsi dan kabupaten/ kota dapat dengan cepat melakukan transformasi digital,” katanya.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa pemerintahan provinsi Jawa Tengah sudah mencanangkan program digitalisasi sudah berjalan sejak 2018, mengacu kepada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintah dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Pemerintah yang bersih yang bisa diawasi oleh masyarakat, dengan pemanfaatan teknologi bahkan waktu dan dan efektifitas jauh lebih baik, ini menunjukan pemerintahan saat ini aware terhadap aduan atau usulan apa pun dari masyarakat,” ucap Yasin.

Ia melanjutkan, satu data Indonesia ini perlu dan penting, terkait Bansos, Data Terpadu Kesejahteran Sosial, NIK dan lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tegah mendorong satu data itu terwujud. Untuk itu perlu sinkronisasi antara Pusat dan Daerah.

“Melalui SPBE kita bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, termasuk aduan-aduan dari masyarakat hingga cepat ditindaklanjuti, juga yang terpenting mencegah korupsi,” ujarnya.

Perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta Yudistira mengatakan bahwa DKI menjadi contoh yang paling baik dalam menerapkan e-government. Bagaimana DKI membangun ekosistem digital untuk menunjang hal tersebut. Proses bisnis melalui teknologi bisa meningkatkan efektifitas dan inovasi dari setiap layanan pemerintahan. Transformasi digital bukan hanya bicara teknologi tapi strategi baru, leadership baru dan cara tatanan baru, fokus kepada masyarakat sebagai costumer.

“Menurut kami yang perlu dibangun adalah ekosistemnya lewat teknologi, people, dan prosesnya. Kami menitikberatkan penggunaan teknologi bisa meningkatkan inovasi proses bisnis dan layanan, bukan hanya menjadi tools, tapi juga membangun yang namanya infrastruktur digital,” jelasnya.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nurul menambahkan, e-government perlu dipahami sebagai platform agar masyarakat dapat mengakses segala informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dari regulasi masih ada permasalahan terkait pendanaan, dan pembangunan teknologi informasi.

“Dengan skala populasi Jawa Barat yang sangat besar, mustahil mengelola pemerintah secara efektif dan tepat sasaran tanpa peran teknologi. Penggunaan teknologi informasi dan sistem informasi akan jauh lebih efisien dibanding pendekatan konvensional,” ungkapnya.

Senator DIY Afnan Hadikusumo sepakat bahwa e-government berperan meningkatkan akuntabilitas, sehingga masyarakat jadi mudah melihat dan mengawasi kinerja pejabat publik.

“Problem di masyarakat kita terutama di daerah-daerah yang belum maju, ada kegagapan teknologi dalam pemanfaatan layanan. Selain itu ego sektoral masih ada dinding yang kuat antara daerah, kita harapkan dengan RUU yang kita susun dapat memperbaiki itu semua,” ujarnya.

Sedangkan, Anggota DPD RI Sulawesi Tengah Lukky Semen melihat e-government adalah suatu kebutuhan dan sebaigan besar pemerintah sudah mulai melakukan transformasi.

“Satu sisi ada transformasi digital tapi di sisi lainnya banyak aplikasi ini menjadi kendala buat masyarakat, selain itu kekuatan infrastruktur teknologi di Indonesia masih lemah,” katanya.

Menutup rapat, Badikenita Sitepu mengapresiasi pandangan serta masukan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta dalam membantu PPUU Menyusun RUU tentang pemerintahan Digital.

“RUU ini diharapkan dapat mengatasi persoalan efektifitas dan efesien di dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam konteks relasi hubungan antar-kewenangan Pusat dan Daerah,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar