Misbakhun Minta Kemenkeu Lunasi Tagihan Pasien Covid-19 Sebesar Rp23 Triliun

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit, sebesar Rp23 triliun.

“Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” kata Misbakhun, dalam rilisnya, Senin (14/2/2022).

Terkait validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19, politikus Partai Golkar mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk mengauditnya.

“Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dijelaskannya, sejauhnya Komisi XI DPR RI sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.

“Soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun akibat penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan dalam rapat di Komisi XI oleh Menkeu,” ungkapnya.

Komisi XI DPR RI, imbuhnya, juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani serta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu. “Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah itu,” pungkasnya.[liputan.co.od]

Komentar