Nurhadi: Pelanggar PPKM Wajar Disanksi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah telah meningkatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 untuk kawasan Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya hingga 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut menurut Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini.

“PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan harus diterapkan, bila ada yang melanggar, ya harus diberi sanksi atau hukuman,” kata Nurhadi, dalam rilisnya, Jumat (11/2/2022).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk pencegahan penularan virus Covid-19. “Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama untuk kesehatan dan keselamatan jiwa manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan bahwa kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi. “WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70 persen,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar