Permahi Ambon dan LBH Insan Cita Maluku Kawal Kasus Dugaan Perampasan Tanah Yayasan

LIPUTAN.CO.ID, AMBON– Direktur Eksekutif LKBH DPC Permahi Ambon, Alfin Mubin Reniwurwarin, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita Maluku melakukan Kerjasama dalam mengawal perkara sengketa lahan yang terjadi di ambon Maluku.

Sengketa yang terjadi antara warga negeri batumera (arbes) kecamatan sirimau dan warga negeri soya sudah terjadi sejak tahun 1994.

Adapun dari permasalahan tersebut telah melahirkan dua putusan pada tingkat kasasi di antaranya Putusan Mahkama Agung Nomor. 2687 K/Pdt/1996 dalam pertimbangannya luas objek yang disengketakan adalah seluas 56.370 m2

Dilain sisi warga negeri soya mengklaim tanah tersebut dengan luas diluar putusan kasasi Nomor. 2687 K/Pdt/1996.

Bahkan lebih luas dengan menunjukan sertifikat tahun 2002 yang justru lahir dari putusan a quo yakni 57.183 m2 yang dibuat saat terjadi konflik sosial.

Namun ada pihak-pihak batas yang hadir pada saat pengukuran yang sebelumnya digunakan sebagai bukti karena sertifikat itu baru dibuat 4 (empat) tahun kemudian.

“Dengan kata lain tidak ada kaitan dengan perkara a quo, dalam artian bahwa sertifikat tersebut tidak sah atau batal demi hukum karna di anggap cacat secara procedural,” ujar Alfin Mubin di Ambon, Kamis 18 Februari 2022.

Menurut Alfin sertifikat tersebut cacat karena secara procedural tidak memenuhi unsur-unsur dalam pembuatan sertifikat tanah.

Kata dia, proses pengukuran tersebut dilakukan pada saat konflik sosial sedang terjadi di ambon dan juga tidak melibatkan secara langsung para pihak yang terkait.

“Ini menimbulkan satu kecurigaan bahwa ada permain yang dilakukan oleh pihak BPN sendiri yang mempunyai kewenangan dalam hal ini pengukuran dan pemasangan tanda batas tanah,” sebutnya.

Dia menilai, BPN tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang menerangkan luas lahan hanya 56.3770 m2 .

“Tindakan BPN ini dinilai sebagai Tindakan yang Inkonstitusinal dan juga sebuah kejahatan sebab hal ini juga dinilai sebagai satu tindakan penyerobotan lahan,” tuturnya.

Luas tanah tersebut bahkan berimbas masuk ke lahan warga disekitar lahan yang lain.

Permahi Ambon Bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita Maluku telah mengajukan surat kepada Ketua Mahkama Angung Republik Indonesia perihal Permohonan Fatwa dan Perlindungan Hukum dengan melakukan serah penyerahan surat kepada Dewan Pimpinan nasional Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) yang akan ditindak lanjuti kepada Ketua Mahkama Agung RI.

“Yang menjadi harapan kami tentunya dengan memohon keadilan hukum sekiranya agar menghindari dari hal – hal yang tidak diinginkan, kemudian sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan di bangsa ini,” tegas Alfin.

Komentar