Permenaker JHT, Saleh Partaonan Daulay: Buka Ruang Diskusi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan belum dapat keterangan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

“Terus terang, saya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” kata Saleh, dalam rilisnya, Sabtu (12/2/2022)

Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT, kata Saleh, tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan,” ujarnya.

Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, lanjut Ketua Fraksi PAN DPR itu, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.

“Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minumum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Saleh mendengar alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya.

“Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah Putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan,” saranya.

Selain itu, Saleh menilai kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, Kementerian Ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP. Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung.

Bahkan, Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu melihat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, sebaiknya Permenaker ini dicabut.

“Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar