LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI Jialyka Maharani menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT, mempersulit kehidupan para pekerja.
Karenanya, Senator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera meninjau ulang Permenaker tersebut.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaa terkait manfaat jaminan hari tua itu harus ditinjau ulang, karena telah mempersulit jutaan pekerja,” tegas Jialyka, dalam rilisnya, Selasa (15/2/2022).
Jia panggilan beken Jialyka Maharani, menyatakan siap berada di barisan pekerja untuk meminta pemerintah dalam hal ini Kemnaker meninjau ulang Permenaker JHT yang mengharuskan pencairan dana JHT ketika usia pekerja sudah 56 tahun.
“Menurut saya ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi, bayangkan seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHT-nya, padahal dana JHT sangat dibutuhkan untuk keperluan membuka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup setelah di PHK, misalnya,” pungkas Jia.[liputan.co.id]







Komentar