Petisi: “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara”, Sultan: Bukti Legislatif Tak Bisa Diandalkan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin merespon munculnya petisi penolakan pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN yang ditandatangani oleh puluhan ribu masyarakat.

Petisi itu diinisiasi oleh beberapa tokoh nasional. Menurut Sultan, petisi tolak pindah IKN itu sebagai bukti bahwa lembaga legislatif sudah tidak bisa diandalkan sebagai medium penampung aspirasi yang konstitusional.

“Demokrasi memberikan kesempatan yang luas bagi pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan strategis negara untuk dikoreksi. Sebaliknyha, pemerintah berhak untuk mempertahankan argumentasi kebijakannya. Jadi, saya kira sangat adil bagi Pemerintah dan DPR untuk merespon petisi tersebut dengan membuka ruang klarifikasi dan penjelasan kepada inisiator petisi yang notabene para cendikiawan dengan argumentasi yang bisa diterima, sebelum UU IKN diberikan nomor dan diberlakukan,” kata Sultan, dalam rilisnya, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, petisi penolakan pindah IKN tidak hanya berusaha menggalang dukungan dan simpati publik, namun juga berperan dalam mempengaruhi dan mengedukasi nalar publik. Itu merupakan pesan cinta kaum intelektual yang penting bagi pemimpin negara bangsa ini.

“Artinya masih ada perhatian sekaligus keprihatinan cendikiawan dan civil society terhadap kebijakan strategis pemerintah, meski terdapat sumbatan aspirasi politik masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan yang diakibatkan oleh kelalaian lembaga legislatif dalam melibatkan masyarakat, khususnya cendikiawan pada setiap proses pembentukan produk UU,” ujarnya.

Menurut Sultan, harus diakui ada kecenderungan proses legislasi nasional semakin tidak melibatkan publik dan dibahas secara tidak tuntas oleh DPR dan DPD. Hari ini, publik tidak lagi disuguhi dengan narasi perdebatan dan argumentasi rasional yang memuaskan di ruangan Parlemen.

Akibatnya ujar Senator dari Bengkulu itu, kebijakan yang dihasilkan selalu menimbulkan celah atau kecacatan formil dan bahkan materil yang rentan digugat dan kemudian menuai penolakan publik.

“Ini tentu menjadi autokritik bagi DPD RI sebagai bagian dari lembaga legislatif. Demokrasi harus diidentikan dengan kualitas, bukan perbandingan kuantitas. Mari kita buka ruang perdebatan yang intelektual pada setiap rumusan kebijakan, sebelum ditetapkan menjadi produk hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, petisi menolak pembangunan IKN diunggah di laman change.org dengan tajuk, “Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan Ibu Kota Negara“.

Petisi itu diprakarsai oleh Narasi Institute dan diteken antara lain oleh mantan Komisioner KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, Ahmad Yani, dan sejumlah tokoh nasional lainnya.[liputan.co.id]

Komentar