Saleh Daulay: Komisi IX DPR Tak Pernah Bahas Permenaker JHT Bersama Kemnaker

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan tidak pernah secara khusus membahas rencana terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dengan pemerintah.

Demikian dikatakan Saleh, menanggapi polemik hadirnya Permenaker Jaminan Hari Tua, yang salah satu muatannya adalah menekankan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh diambil pekerja pada usia 56 tahun.

“Kita tidak pernah membahas secara khusus rencana akan mengeluarkan Permenaker, yang bunyinya JHT hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Ini yang tidak ada sebetulnya,” kata Saleh, saat diskusi virtual di salah satu radio swasta, Sabtu (19/2/2022).

Rapat-rapat kerja yang dilakukan Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker selama ini dilakukan secara umum, yaitu agar Kemenaker berupaya agar terjadi peningkatan kesejahteraan para pekerja. Termasuk, salah satunya, adalah melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan aturan perundang-undangan, yang ada di BPJS Tenaga Kerja.

“Kalau bicara kepentingan buruh, kepentingan pekerja, bagaimana agar kepentingan mereka bisa diamankan, bagaimana tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah termasuk segmen para pekerja memang adalah tanggung jawab kita. Rapat-rapat itu sering dilakukan, bahkan terbuka disiarkan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Ketua Fraksi PAN di DPR itu, pembahasan tentang Permenaker JHT belum pernah dilakukan bersama DPR RI. Konsekuensi terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sekaligus akan mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

“Yang tadinya orang di PHK dari perusahaan tertentu, sebulan kemudian dia sudah bisa cairkan JHT-nya. Kalau sekarang, dengan Permenaker ini, walaupun dia di-PHK tidak bisa diambil dulu JHT-nya, tunggu sampai 56 tahun dulu baru bisa diambil,” tegas Saleh.

Meskipun demikian, Saleh memahami bahwa wilayah untuk membuat aturan turunan undang-undang, seperti peraturan menteri tersebut, sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah. Tugas DPR, tambahnya, hanya sebatas penyusunan UU, lalu aturan di bawahnya, baik Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Peraturan Menteri (Permen), sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Meski memang itu wilayah pemerintah, DPR RI tetap bisa awasi. Karena kita tidak mau ada turunan UU yang tidak sesuai dengan semangat dengan UUD 1945 dan UU yang menjadi landasan hukumnya,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterima Saleh, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga tidak pernah dilibatkan saat penyusunan Permenaker JHT.

Padahal, tegas Saleh, buruh merupakan elemen tripartit terlebih saat pembahasan kesejahteraan. “Karena itu jangankan DPR, para pekerja yang memang harus masuk dalam tripartit menurut pengakuan mereka itu belum masuk dalam pembicaraan,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar