LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dari sembilan (9) Amar Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka Panitia Khusus (Pansus) Cipta Kerja DPD RI hanya akan fokus mendalami pada poin 3, 4, 5, 6, dan 7 Amar Putusan MK tersebut.
Demikian dikatakan Anggota Pansus Ciptaker DPD RI DR Alirman Sori, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan sejumlah ahli, secara kombinasi fisik dan virtual, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
“Mengacu kepada Amar Putusan MK, UU Cipta Kerja ini cacat formil sehinga berdampak kemana-mana. Namun Pansus DPD tidak akan membahas sembilan poin amar putusan MK, kami hanya fokus pada poin 3, 4, 5, 6, dan 7 saja,” kata Alirman.
Menurut Senator asal Sumatera Barat itu, mekanisme perubahan yang dilakukan terhadap UU Cipta Kerja perlu dicermati. Masalahnya, persoalan UU Ciptaker ini tidak hanya mengenai formil pelaksanaan pembentukannya, juga tentang materi yang sulit diterapkan di daerah.
“Contohnya, tentang pelaksanaan perizinan berusaha yang secara struktural ditarik kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan itu menjelaskan, dalam rapat pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, telah disepakati bahwa perubahan terhadap UU Ciptaker akan dilaksanakan melalui mekanisme komulatif terbuka yakni akibat dari adanya Putusan MK. “Mekanisme tersebut tentu perlu untuk disikapi secara cermat dan hati-hati oleh DPD RI secara kelembagaan,” ujarnya.
Secara virtual, Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif mengatakan kondisi di daerah pasca putusan MK telah mengundang perdebatan. Putusan ini menginstruksikan bahwa tidak boleh membentuk peraturan pelaksanaan dalam kebijakan strategis dan berdampak luas.
“Dampaknya banyak draft peraturan yang sudah ditinggal ditetapkan maka terhenti, dapat diduga ada kekosongan hukum terjadi. Seharusnya pemerintah tidak boleh berhenti,” pintanya.
Menurutnya, perbaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini tidak semudah yang dibayangkan. “UU ini menggambarkan permasalahan sistem di Indonesia. Persoalan yang banyak berada pada fundamental yaitu metode dan teknis sehingga tidak mudah dilakukan perbaikan,” kata Fitriani.
Guru Besar IPDN Profesor Djohermansyah Djohan menambahkan dampak putusan MK berpengaruh kepada otonomi daerah dan pembangunan daerah. Alasannya, putusan MK ini menyangkut keadilan dan pelayanan publik yang menyebabkan kendala di daerah.
“Keadilan dan pelayanan publik berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Apalagi saat pandemi saat ini, banyak kesejahteraan masyarakat dan ekonomi masyarakat terganggu,” jelas Djohan.
Sedangkan Mantan Hakim Maruarar Siahaan menambahkan Putusan MK mengundang kontroversi karena ada pernyataan masih memberlakukan UU selama dua tahun sebelum persyaratan jatuh tempo.
“Putusan ini menyebabkan UU masih dipandang konstitusional dan berlaku, menyebabkan kebebasan bertindak kekuasaan eksekutif dalam doktrin separation of powers sebagai prinsip konstitusi,” imbuhnya.[liputan.co.id]







Komentar