Siap-siap, Komite IV Uji 15 Calon Anggota BPK RI 2022-2027

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI dijadwalkan akan melakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK masa bakti 2022-2027, pada Senin dan Selasa (14 dan 15) Februari 2022), di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Fit and proper test ini merupakan bagian dari kerja konstitusi DPD RI, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23F, Ayat (1) UUD 1945,” kata Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, dalam Rapat Pleno persiapan uji kelayakan calon anggota BPK, Jumat, (11/2/2022).

Dalam Pasal 23 F Ayat 1 disebutkan, Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Selain dalam dalam UUD 1945, pelibatan DPD dalam seleksi calon anggota BPK juga termaktub dalam Pasal 191 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Peran DPD lanjutnya, juga disebutkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pada pasal 14 ayat (1) disebutkan, Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Ada 15 calon yang akan di uji DPD dari total 16 calon. Satu calon mengundurkan secara resmi dari proses uji kelayakan,” ungkap Sukiryanto.

Pada hari pertama, DPD RI akan melakukan uji kelayakan terhadap calon anggota BPK RI yaitu Yves S. Palambang, Priyono Dwi Nugroho, Dori Santosa, Firmansyah, Didi Apriadi, Dadang Suwanda, Isma Yatun dan Haerul Saleh.

Hari kedua, dijadwalkan DPD akan melakukan fit and proper test terhadap Adrin Guntura, Syafri Adnan Baharuddin, Moza Pandawa Sakti, Kukuh Prionggo, Kristiawanto, Rachmat Manggala Purba, dan Osbal Saragi Rumahorbo.[liputan.co.id]

Komentar