Tanggapi Usulan Gus Muhaimin, Sultan: Legitimasi Presiden Hanya Melalui Proses Pemilu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu dengan alasan keberlanjutan proses pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sultan, apa yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut bisa dianggap sebagai pernyataan politik serius yang mungkin saja mewakili keinginan banyak elite politik saat ini, atau mungkin hanya sekedar gurauan dan motivasi politik pribadi yang bersangkutan.

“Beliau memang suka bercanda,” kata Sultan, dalam rilisnya, Kamis (24/2/2022).

“Semua orang boleh saja mengucapkan usulan itu, apalagi setelah mengetahui bahwa tingkat kepuasan publik yang cukup tinggi kepada Presiden Jokowi. Tapi harus disadari bahwa usulan itu sangat menggangu psikologi demokrasi Indonesia,” ujar Sultan.

Menurutnya, semangat demokrasi yang diperjuangkan oleh para reformis 98 adalah bertujuan untuk membatasi masa jabatan dan kekuasaan presiden. Sekalipun itu didorong oleh mayoritas rakyat.

“Karena legitimasi dukungan elektoral dan politik rakyat kepada siapa pun termasuk presiden hanya diakui melalui proses Pemilu. Dan konstitusi telah membatasi setiap periode jabatan hanya lima tahun dan maksimal dua kali,” tegasnya.

Dan saat ini, lanjutnya, suasana sosial ekonomi masyarakat sedang dalam masa pemulihan yang kondusif. Tidak ada alasan bagi negara untuk mengambil langkah-langkah politik yang bersifat ekstra konstitusional.

“Tidak bijak untuk membenarkan keinginan politik yang justru berkonsekuensi serius pada stabilitas sosial politik nasional,” tegasnya.

Daripada berpolemik dengan perpanjangan masa jabatan presiden, kata Sultan, sebaiknya partai politik melalui pimpinan MPR RI untuk segera menyiapkan skenario amandemen konstitusi UUD 1945. untuk memperbaiki kualitas sistem dan struktur ketatanegaraan Indonesia saat ini.[liputan.co.id]

Komentar