Tindaklanjuti Putusan MK Ubah UU P3, BK DPR Roadshow Konsultasi Publik

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau UU P3, merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Roadshow Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di beberapa kota/daerah di Indonesia dengan mengundang para pakar dan akademisi.

“Dukungan keahlian ini penting sekali, karena kami yakin bahwa kebutuhan untuk dukungan akademik dalam penyusunan naskah dan kebijakan itu sangat penting,” kata Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, Jumat (4/2/2022), saat memberikan sambutan secara daring dalam Roadshow Konsultasi Publik, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sensi, panggilan beken Inosentius Samsul menjelaskan, BK DPR RI sedang berjuang untuk mempertegas perannya untuk menjadi bridging the research, the role of the world of Parliament di ranah legislatif.

Meski berbeda dunia lanjut Sensi, namun dunia akademik dan dunia politik dapat dikolaborasikan. “Berbincang-bincang publik yang baik itu akan berkualitas apabila dirunut dengan data dan pemikiran pemikiran akademik yang kuat. Oleh karena itu, kami nilai penting kerja sama dan keterlibatan dari para akademisi yang bisa melakukan kajian yang sangat mendalam,” kata Sensi.

Merujuk kepada masukan yang disampaikan oleh MK, ada dua poin utama yang perlu disoroti. Pertama, pengadopsian metode Omnibus dalam pembentukan peraturan perundang undangan, dan yang kedua menyangkut partisipasi.

“Karena itu pasti kita menemukan banyak hal kekurangan dalam undang-undang ini. Namun karena keterbatasan dalam arti memenuhi urgensi kita pada saat ini, mudah-mudahan ada masukan baru yang apabila tidak menimbulkan tarik-menarik, itu memungkinkan untuk dapat diadopsi dan dimasukkan dalam revisi (UU P3) kali ini,” kata Sensi.

Senada, Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RI Widodo mengungkapkan, melalui konsultasi publik ini menjadi kegiatan yang luar biasa karena dapat memberi berbagai macam inspirasi dan masukan, di antaranya pelaksanaan Omnibus Law.

“Jadi banyak perspektif dan kajian pendapat yang akhirnya menyadarkan kita (seperti) ‘Oh iya, berarti banyak hal kalau di kalangan para akademis saja sudah bisa menyimpulkan berbagai macam persepsi maka tentu apalagi di masyarakat umum’,” ungkap Widodo.

Dikatakan Widodo, banyaknya saran dan masukan tersebut membantu BK Setjen DPR RI dalam menyempurnakan proses-proses naskah akademik dan juga rancangan undang-undang. “Termasuk konsistensi kita dalam menyusun argumentasi secara akademik dari NA (naskah akademik), kemudahan dari RUU, supaya linear, dan juga supaya bisa mengalir secara jelas sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Widodo.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Farida Patitting menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan konsultasi publik yang dilaksanakan oleh BK Setjen DPR RI.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan stakeholders cukup signifikan, baik luring maupun daring. “Banyak sekali tanggapan dan masukan dari audiens, baik secara daring maupun luring. Dan saya kira ini menjadi masukan yang sangat berharga untuk Badan Keahlian DPR untuk nanti kembali merumuskan masukan tersebut,” ungkap Farida.

Dia katakan, hasil diskusi yang menjadi sorotan dari MK, seperti partisipasi publik, harus dinormakan dalam perubahan RUU. Di antaranya seperti pengukuran tingkat partisipasi publik.

Menurutnya, untuk memberikan dasar hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Harapan kita adalah bagaimana beberapa masukan dapat diperhatikan dan mendapat perhatian dari perancang maupun Badan Keahlian DPR RI untuk dapat mengakomodasi beberapa masukan yang sangat bagus,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar