UU TNI Digugat, Sufmi Dasco: DPR Sudah Berikan Pendapat ke MK

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat tidak berspekulasi negatif terhadap permohonan judicial review UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, permohonan uji materi ke MK mengenai batas usia pensiun personel TNI, perlu dihormati oleh semua pihak.

“Kita sudah tahu ada judicial review tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sudah memberikan pendapatnya dalam Sidang MK,” ujar Dasco, di Selasar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2022).

Lebih lanjut, Dasco meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan. Masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.

“Kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan UU TNI ini. Kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.

“Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK.

Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan batas usia personel TNI selama kedinasan. Dalam Pasal 53 UU TNI berisikan tentang, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.”

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, “Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.” Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Adapun, Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.[liputan.co.id]

Komentar