LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakil Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS untuk segera menjadi undang-undang.
Agar kedepannya Undang-Undang TPKS dapat diimplementasikan ada kendala, dalam penyusunan dan pembahasannya, kata anggota Badan Legisasi (Baleg) DPR, Riezky Aprilia, pihaknya sangat menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Baleg DPR RI perlu mengkaji secara rinci dan cermat agar UU TPKS nantinya teraplikasi dengan baik, jangan sampai ada multitafsir dalam pengimplementasiannya,” kata Riezky, dialog Forum Legislasi bertajuk “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?’, bersama Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskannya, RUU TPKS akan dibahas di Baleg guna memastikan tiap kata, frasa dan kalimat dalam RUU tidak multitafsir. Jika multitafsir, maka UU TPKS nantinya menjadi sia-sia karena tidak bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, pemerintah atau lembaga independen seperti Komnas Perempuan.
“Dalam konteks membuat undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir. Karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya,” ujar dia.
Dikatakannya, saat ini DPR akan memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas, yakni soal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan.
Dalam RUU TPKS ini lanjutnya, akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.
“Intinya, undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan Ketua DPR (Puan Maharani), langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas. Kita buat undang-undang yang bisa jalan, tetapi kalau kita bikin, nggak jalan, kan kita sedih juga,” kata Anggota Komisi IV DPR RI itu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula sebanyak 15 DIM, kini menjadi 5 DIM yang akan dibahas dan dirumuskan oleh DPR RI.
“Kini TPKS itu meningkat 72 persen. Korbannya mayoritas perempuan, ada yang lelaki, dan dilakukan di ruang personal, ada hubungan kekeluargaan, teman dan sebagainya,” ungkap dia.
“Yang aneh lagi dalam Permendikbudristek 2022 terkait sama-sama suka di kampus, ini mendapat perhatian serius Komnas Perempuan. Mengapa? Karena ada relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswi, di mana tak mungkin menolak terkait nilai, maka Komnas Perempuan menolak Permendikbudristek itu,” ungkapnya.
Lima DIM tersebut meliputi aspek tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan serta pengawasan. Terkait elemen tindak pidana, Komnas Perempuan mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan dengan penambahan dua tindak pidana.
“Yaitu, tindak pidana pemaksaan perkawinan dan tindak pidana perbudakan seksual. Juga perluasan alat bukti dan mengatur bahwa keterangan satu saksi (korban) cukup sebagai alat bukti keterangan saksi dan ditambah alat bukti lainnya untuk membuktikan kesalahan pelaku TPKS,” imbuhnya.[liputan.co.id]







Komentar