LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan perlindungan data pribadi dalam menggunakan layanan publik haruslah menjadi perhatian guna meningkatkan keamanan data pribadi pengguna.
Hal tersebut dinyatakan Tamliha dalam Webinar Series: Ngobrol Bareng Legislator, bertajuk “Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik,” Senin, (21/3/2022).
“Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Data pribadi dalam platform digital merupakan segala bentuk informasi yang bersifat pribadi dan biasanya mencakup informasi seperti nomor telepon, NIK KTP, tanggal lahir, dan sejenisnya. Data pribadi harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadi ancaman di masa depan,” ujar Tamliha.
Kasus kebocoran data di Indonesia lanjutnya, sudah banyak terjadi seperti penjualan data pribadi di situs-situs ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Kebocoran data ini terjadi bukan hanya di sektor swasta tetapi juga sektor pemerintah.
“Data yang tercuri bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar politikus PPP itu.
Dirjen Aptika Kemkominfo Samuel A. Pangerapan menambahkan bahwa Kementerian Kominfo mengemban mandat dari presiden Joko Widodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Percepatan ini dilakukan dengan mengadakan berbagai pelatihan literasi digital yang diberikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital.
“Peningkatan literasi digital adalah pekerjaan terbesar, oleh karena itu kami juga tidak bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi yang baik agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses percepatan transportasi digital. Untuk itu apresiasi saya ucapakan untuk semua pihak yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan ini,” tambah Samuel.
Dilihat dari sudut akademisi, Nur Afif menjelaskan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penduduk. Namun, aturan perlindungan digital yang wajib diketahui oleh pengguna internet belum diketahui secara luas, seperti menyimpan data rahasia secara offline, memeriksa keandalan situs web, menggunakan gunakan kata sandi yang kuat, menggunakan otentifikasi dua faktor, menghindari tautan online yang mencurigakan, memperbarui komputer, dan mewaspadai terhadap Wi-Fi serta unduhan gratis.
“Perlindungan digital lebih dari sekadar mengamankan sebuah perangkat. Ada dampak negatif yang perlu disadari, seperti cyberbullying dan malware. Berinteraksi di dunia maya membutuhkan keamanan layaknya dunia nyata,” pungkasnya.[liputan.co.id]







Komentar