Kronologi Pembunuhan di Masohi: Korban Dibekap dengan Bantal Saat Berhubungan Badan di Penginapan

MASOHI- Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial MAL (16) warga Negeri Soahoku Kecamatan Amahai, Maluku Tengah- Maluku.

Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong Jalan Raya Abdullah Soulissa RT. 01 Kelurahan Ampera Kota Masohi, pada Rabu 09 Maret 2022 pukul 15.45 WIT.

Dua pelaku berhasil diringkus oleh Polisi, masing-masing berisinial IPT dan RS. Keduanya diringkus di tempat berbeda.

Tersangka RS diringkus saat melakukan perjalanan dari Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB) menuju Kota Masohi pada 12 Maret 2022.  Sementara IPT ditangkap di Desa Haya Kecamatan Tehoru Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan kronologi kejadian pembunuah tersebut. Mulanya kedua tersangka RS dan IPT mengonsumsi alkohol jenis sopi di daerah Pengeringan Kota Masohi pada Hari Rabu tanggal 2 Maret 2022.

Setelah itu, keduanya menuju sebuah Penginapan bernama Penginapan Samudera. Sesampainya di sana, tersangka RS menghubingi korban MAL. Keduanya memang diketahui saling kenal dekat.

Setelah dihubungi, korban pun datang. Tersangka RS kemudian memesan kamar bernomor 01 di Penginapan Samudera.

“Korban datangi ke Penginapan dan saudara RS memesan kamar 01. Lalu setelah bertemu dengan korban mereka melakukan persetubuhan di Penginpan Samudera,” jelas AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi Pers di Polres Malteng, Senin 14 Maret 2022.

Kemudian, jelas Ghafur, di kamar 01, tersangka RS lakukan hubungan badan dengan korban sekitar 10 menit.

Setelah itu, tersangka RS ini keluar dari kamar dan menemui tersangka IPT.

“Setelah tersangka RS ini keluar kamar, ditanya oleh tersangka saudara IPT, ‘perempuan ada di mana’?. Dan saudara RS menjawab, ada di kamar 01,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, tersangka IPT menuju ke dalam kamar 01 menemui korban. Tersangka IPT kemudian melakukan negosiasi dengan korban.

“Saudara IPT ini bertanyak kepada korban bahwa: ‘ beta bisa pake dan bayar Rp200 ribu kaseng?” dan korban menjawawab, iyo, mari sudah capat. Itu kata-katanya,” jelas Kapolres.

“Dan terjadilah persetubuan antara saudara IPT denggan korban,” sambungnya.

Kapolres menjelaskan, pada saat melakukan persetubuan, korba alami kesakitan dan berteriak. Namun karena tersangka IPT ketakutan didengar orang banyak, maka saudara IPT menyekap korban dengan bantal.

“Saudara IPT mengambil bantal dan menutup mulut korban dengan bantal agar berhenti unutk berteriak lalu melanjutkan persetubuan,” jelasnya.

Dijelaskan, pada saat melakukan persetubuan kurang lebih satu jam, tersangka IPT ini melihat korban sudah tidak bergerak lagi.

IPT kemudian memeriksa denyut nadi, memeriksa dada, ternyata tidak ada gerakan, lalu tersangka IPT ini diam sebentar sambil memakain pakaiannya selama 5 menit, lalu pergi keluar menemui rekannya RS untuk mengajak masuk melihat perempuan.

“Bahwa perempuan tersebut ‘ su seng ada nyawa lai” itu kata kata nya.” Ucap Kapolres.

Keduanya kemudian membawa korban ke gorong-gorong guna menghilang jejak. Tersangka RS bertugas mengambil tali dan tersangka IPT mengingkat tali tersebut ke kaki dan tangan korban di batu agar tidak terhanyut dibawa air gorong-gorong.

“Dalam gorong-gorong tersebut tersangka IPT melakukan ikatan pada kedua kaki dan mengikat pada batu dengan maksud mungkin menahan agar tidak terbawa air,” jelas Kapolres.

Mayat itu kemudian ditemukan oleh dua warga yang hendak mencari udang di dalam gorong-gorong pada tangal 9 Maret 2022 setelahnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban. Sebuah gunting dan juga bantal yang digunakan untuk menykap korban.

Dua tersangka dikenakan pasa pasal 81 UU nomo 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UU 1 tahun 2016 tentng perubaha kedua ata UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Serta dituntut dengan pasal 338 KUHP pasa 55 ayat 1, pasal 351, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Komentar