PERMAHI: Wacana Perpanjang Masa Jabatan Cara Oligarki Melanggeng Kekuasaan!

JAKARTA, LIPUTAN.CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) ikut menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Tanggapan wacana penundaan Pemilu 2024, disampaikan dalam dialog Webinar dengan tema: Menuai Polemik Usulam Penundaan Pemilu 2024′ yang digelar pada Rabu 23 Maret 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Peniliti Perkumpulan untuk Pemilih Demokrasi, Usep Hasan Sadikin. Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid. Ketua Umum Barisan Muda PAN, Sigit Purnomo Syamsuddin Said. Ketua Umum Pusat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Bursah Zarnubi.

Serta dari Permahi, Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule dan Fajar Budiman, Sekjen DPN Permahi.

Permahi menyebut, sebagai organisasi profesi mahasiswa hukum se-Indonesai yang mempunya tugas dan tanggungjawab, terus mengawal perkembangan pembangunan hukum serta mengupayakan penerapan nilai-nilai konstitusi seluruh lapisan masyarakat.

“Perlu diketahui Pertama, dengan isu pengunduran Pemilu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” kata Permahi dikutip pers rilis yang diterima redaksi dari Ketua DPN Permahi, Fahmi Namakule, Rabu 23 Maret 2022.

Dikatakan Permahi, penundaan Pemilu akan berimplikasi kepada perpanjang masa jabatan para pejabat lainnya. Seperti di DPR RI dan DPD.

“Ini tentu didasarkan pada konsekuensi logis Indonesia menerapkan konsep pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota dewan atau legislator, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.14/PUU-XI/2013,” katanya.

“Selain itu, perpanjangan masa jabatan presiden juga otomatis akan berdampak pada masa jabatan kabinet pemerintah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa upaya penundaan pemilu merupakan cara oligarki bagi para elit politik untuk melanggengkan kekuasaan,” tuturnya.

Dikatakan Permahi, Implementasi konstitusi serta penerapan nilai-nilai demokrasi yang baik terhadap arah kemajuan bangsa ini ialah terus melakukan transformasi kepemimpinan yang fleksibel serta solutif terhadap perkembangan zaman dan tentunya sesuai dengan amanat konstitusi.

“Isu penundaan Pemilu 2024 oleh kalangan elit politik jadi sorotan publik yang berimplikasi terhadap stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara” katanya.

Adapun DPR disisi lain, kata Permahi, memastikan bahwa penundaan Pemilu tidak bisa dilaksanakan hal ini sejalan dengan perintah konstitusi sekaligus menciptakan regenerasi kepimpinan di badan eksekutif maupun legislatif, guna menghindari stikmatisasi serta langkah-langkah penyelenggara negara tidak cendrung pada sistem oligarki yang secara hierarkis tahta kekuasaan diwariskan secara turun-temurun.

“Sistem semacam ini tidak berlaku dan tidak diterapkan di bangsa ini,” katanya.

 

Komentar