JAKARTA, LIPUTAN.CO.ID– Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Kunjungi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) PERMAHI Fahmi Namakule, dan Jajaran Pengurus DPN lainnya yakni Sekretaris Jendral Fajar Budiman, Bendahara Umum Dirar Refra, Direktur LKBH Bayu Anugerah, Indrajit Rei, di Komplek Kementrian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/04/2022).
“Pertemuan hari ini berdasarkan permohonan kita kepada Kementrian Pertahanan guna membahas berbagai macam isu strategis ditengah situasi bangsa yang sedang dilanda krisis kepercayaan,” ujar Fahmi saat memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan.
Dalam pertemuan ini Permahi diterima oleh Kepala Biro HUMAS, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.
Pada pertemuan kali ini antara lain membahas situasi Global, pengaruh Eksternal, dan Internal yang dapat mengganggu pertahanan nasional yang sampai saat ini terus menerus melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin silahturahmi dan kerja sama antara PERMAHI dengan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. Ketum Permahi Nasional juga menyadari bahwa perlu melakukan kolaborasi untuk menyampaikan kondisi dan situasi pada sektor ketahanan nasional, wawasan nusantara, geopolitik, dan kebangsaan yang sebaiknya ada dan tumbuh subur di kalangan masyarakat masyarakat.
Pada kesempatan itu, Permahi menyampaikan beberapa problem serius yang dialami diantaranya permasalahan Disintegrasi Bangsa, hal ini ditandai dengan Konflik berdimensi etnisitasi yan ditandai dengan melemahnya semangat integrasi, dan ditandai dengan menguatnya solidaritas dan loyalitas primordial berdimensi politik, tak jarang dapat menggiring suatu bangsa yang majemuk kedalam sikap permusuhan dikalangannya.
Hal ini tentu menuntut kita agar bagaimana sebagai warga negara yang baik dapat membela , menjaga dan memelihara harmonisasi dan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaiman ditegaskan dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 27 ayat (3) “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Kemudian, Permahi juga mengajak Kementrian Pertahanan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Konferensi Hukum Internasional yang akan diadakan oleh DPN Permahi berkerja sama dengan beberapa kementrian terkait diantaranya Kementrian Luar Negeri, Kementrian Parawisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan, dan juga Kementrian Pertahanan.
Selain itu ditengah gejolak tuntutan mahasiswa atas konsistensi penerapan demokrasi serta beberapa ketimpangan pemerintah dalam mengelolah negara, Permahi juga menyampaikan pandangan serta masukan atas usulan keturunan PKI dapat menjadi Anggota TNI agar kita dapat dipertimbangkan Kembali, hal ini mengingat terdapat larangan dalam TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Komunisme/Marxisme. Jika hal ini dipaksakan maka bisa saja terjadi potensi atau gejolak dimasyarakat.







Komentar