Pemerintah Bantu Bedah Rumah, Puan: Negara Harus Hadir Menyediakan Rumah Layak Huni

LIPUTAN.CO.ID, Wonogiri – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyatakan ada tugas dan tanggung jawab Negara untuk hadir dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga negara.

Demikian disampaikan Puan dalam acara Penyerahan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Individu Prasejahtera, di Dusun Joho, Desa Giriwono, Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Puan berdialog dengan 150 orang kepala rumah tangga penerima bantuan dari jumlah keseluruhan penerima bantuan 280 rumah, masing-masing sebesar Rp35 juta dengan target renovasi selama 1 bulan.

“Rumah itu harus nyaman dan layak huni. Karena rumah itu tempat keluarga berkumpul, tempat suami istri memulai hidup berkeluarga, tempat anak-anak pertama dididik dan tumbuh,” kata Puan.

Jadi kalau secara fisik saja sudah tidak layak, lanjut Puan, tentu akan turut memengaruhi kehidupan keluarga yang menempatinya. “Negara harus hadir dalam penyediaan tempat tinggal. Karena hak untuk bertempat tinggal warga negara Indonesia disebut jelas dalam UUD 1945,” tegas Puan.

Puan menekankan aspek Rumah Layak Huni dalam program bantuan renovasi rumah ini. Puan berharap renovasi rumah ini bisa menjadikan penghuninya menerapkan gaya hidup sehat.

“Seharusnya, rumah yang akan dibangun itu adalah rumah yang memang layak huni dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang baik. Juga ada air dan listriknya. Nanti kalau sudah selesai, tolong dijaga rumahnya sebaik-baiknya. Tolong dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dan saya harap bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian sekeluarga,” kata Puan.

Salah satu yang mendapat bantuan, Suyadi warga Joho Kidul, mengaku senang mendapat bantuan ini. Selama proses pengerjaan, Suyadi dan keluarga menumpang di rumah saudara terdekatnya.

Bagi Suyadi, ini berkah Ramadan karena selama ini ia dan enam anggota keluarganya tinggal di rumah yang tidak layak huni. “Renovasi sekitar 1-2 bulan, karena dirombak total. Jadi dibangun dari awal,” tutur Suyadi.

Program bantuan untuk rumah tidak layak huni ini berdasarkan SK Bupati Wonogiri tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Yang meliputi kawasan Krisak, Gerdu, Giriwono, Bulusulur, Pokoh Kidul, Sendang, Banaran, Wuryorejo, dan Baturetno.[liputan.co.id]

Komentar