PKS Minta Pemerintah Berdayakan BPN dan Bulog Kelola Tata Niaga Minyak Goreng

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Setelah Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan CPO, sebaiknya pemerintah langsung berdayakan Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur ulang tata niaga komoditas tersebut.

Melalui BPN dan Bulog kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Pemerintah harus bisa menempatkan peran negara dalam rantai produksi dan distribusi Migor agar kekacauan yang saat ini terjadi tidak terulang lagi.

Politikus PKS daerah pemilihan Banten III itu menilai bahwa sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga Migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.

“Kalau kita konsisten pada Konstitusi, mestinya kita kembali menempatkan migor ini sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat. Artinya ada ‘penguasaan negara’ di dalamnya atau negara hadir dalam aspek regulasi, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan. Jangan membiarkannya pada mekanisme pasar seratus persen,” kata Mulyanto, Senin (25/4/20220.

Sebelum muncul kasus gonjang-ganjing Migor, komoditas ini terkesan dilepas pada mekanisme pasar murni tanpa campur tangan Pemerintah. “Baru sekarang, Pemerintah mulai menata komoditas Migor ini,” tegasnya.

Untuk itu secara konkret Mulyanto mendesak Pemerintah, agar segera mengambil langkah kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada BPN termasuk juga Bulog untuk mengatur tata niaga Migor ini.

“BPN sebagai badan yang bertanggung-jawab dari hulu ke hilir untuk merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional,” sarannya.

Sekarang ini lanjutnya, kewenangannya hanya terbatas pada sembilan komoditas, yakni: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. “Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu,” ungkapnya.

Sementara Bulog sebagai operator pelaksana kebijakan pangan ujarnya, hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung.

“Dua lembaga utama pangan ini malah tidak punya mandat sama sekali terkait komoditas Migor tersebut,” terang Mulyanto.

Mulyanto menegaskan, kalau memang Pemerintah serius mengatur tata niaga Migor ini maka segera memberikan mandat pengaturan Migor ini pada dua lembaga tersebut agar fokus.

Selain itu, ke depan perlu dipikirkan Pembentukan BUMN Migor, sebagai bentuk intenvensi kelembagaan dalam pengelolaan dan pengusahaan migor ini oleh negara, agar pasar oligopoli Migor ini secara perlahan tetapi pasti dapat dihapuskan. Sehingga, Migor menjadi tersedia secara melimpah dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.[liputan.co.id]

Komentar