JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan mewajibkan seluruh kantor pusat perusahaan sawit untuk berada di Indonesia. Langkah ini agar proses pengawasan bisa dilakukan dengan baik dan perusahaan tersebut juga membayar pajak ke Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyatakan pihaknya mempertanyakan logika Luhut. Menurut Deddy, pernyataan Luhut hanya berusaha menaikkan popularitas di tengah kritikan publik.
“Saya sih senang dengan pernyataan Pak Luhut itu, tetapi apa memang ada regulasinya? Apakah memang ada undang-undang atau aturan pemerintah yang mengharuskan semua investor yang berinvestasi harus berkantor pusat di Indonesia?,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (30/5).
Deddy pun mempertanyakan apakah aturan tersebut berlaku untuk perusahaan perkebunan sawit saja, atau berlaku untuk perusahaan smelter, pembangkit listrik, tambang, migas, konsultan, lawyer, rumah sakit, telekomunikasi dan sebagainya.
“Saya mengakui pernyataan dan niat Pak Luhut itu sangat populis, progresif dan heroik. Tetapi tanpa landasan hukum, kesannya jadi sekedar gertak sambal belaka,” tegas Deddy.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini memastikan dirinya akan mendukung bila kebijakan itu serius mau diterapkan. Tetapi perlu dipikirkan apakah hal itu tidak akan berdampak kepada iklim investasi di Indonesia.
“Apakah dulu Exxon dan Freeport kantor pusatnya ada di Indonesia atau apakah sekarang PWC, McKenzie, Huadian, Newmont, Chingsan, Huawei, Virtue Dragon, Obsidian, Silk Road dan sebagainya itu juga harus berkantor pusat di Indonesia?,” ujarnya.
“Menurut saya LBP harusnya tidak menerapkan standar ganda, sehingga tersirat ada agenda tersembunyi dan merusak iklim berinvestasi di Indonesia,” sambung Deddy.
Legislator dari Dapil Kalimantan Utara tersebut mengingatkan masih banyak persoalan hulu dalam industri sawit yang seharusnya diurusi oleh Luhut sebagai orang yang ditugasi membereskan sengkarut minyak goreng.
Adapun contoh yang paling hulu yakni soal Domestic Price Obligation (DPO) meliputi penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) hingga CPO, serta produk minyak goreng yang masih mengacu pada harga internasional.
“Belum lagi soal mekanisme pemungutan dan kontrol CPO hasil DMO, kemampuan pemerintah menyiapkan fasilitas cadangan nasional hingga distribusi,” ujar Deddy.
Masalah hulu lain yang jauh lebih penting, menurut Deddy, adalah soal jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan pengembalian aset itu kepada negara. Kemudian soal plasma dan luasan HGU yang merugikan bahkan mengorbankan petani kecil pemilik lahan dan masyarakat adat, hingga sering menimbulkan konflik dimana-mana.
Lalu permasalahan terkait banyaknya perkebunan sawit yang belum memberikan upah buruh sesuai ketentuan.
“Kenapa soal-soal hulu yang fundamental seperti itu tidak dipikirkan oleh LBP?. Kalau itu yang dia ingin selesaikan, saya angkat topi dan bangga,” tegas dia. (Pon)







Komentar