LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI menuntut kesetaraan dalam Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 2024 nanti. Sebagai lembaga tinggi negara, kata Senator Hilmy Muhammad, perlakuan KPU terhadap DPD RI mestinya tidak dibedakan dengan lembaga lainnya sejak proses pemilihan anggota DPD.
“Mengapa untuk penomoran partai politik dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, sedang DPD diberi nomor 21, 22, 23. Kebetulan Pemilu tahun 2019 partai politik berjumlah 20, kalau misalnya nanti jumlah partai yang terverifikasi menjadi 26, berarti calon anggota DPD RI akan dimulai dari angka 27. Padahal pada Pemilihan Presiden diberi nomor 01 dan 02. Hal ini menunjukkan perlakuan yang tidak setara DPD dibanding lembaga tinggi negara lainnya. Untuk itu, soal penomoran calon anggota DPD dipikirkan kembali,” kata Hilmy Muhammad, dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Hal lain yang dituntut oleh DPD dalam Pemilu Serentak nanti adalah proses verifikasi. Jika partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold bisa hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, proses tersebut mestinya juga dilakukan untuk calon anggota DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hal itu merupakan ketentuan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya hanya bisa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
“Kalau DPD ingin mendapatkan kesetaraan dengan lembaga lainnya, bisa mengajukan judicial review karena kami hanya bekerja sesuai UU. Kalau ada perubahan akan kami ikuti. Kami tidak bisa apa-apa karena ini di level UU,” kata mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah itu.
Hasyim menjelaskan, secara faktual belum pernah calon anggota DPD yang menggugat nomor urut, kecuali gugatan soal urutan pencalonan berdasarkan urut abjad.
Terkait verifikasi, Hasyim menegaskan bahwa hal itu merupakan amanat UU. Kalau partai politik, ya tetap daftar sesuai UU, hanya saja verifikasinya melalui administrasi, faktualnya tidak perlu. Aturannya, DPD berbeda dengan partai politik.
Meski demikian, Hilmy menyatakan, tidak ada aturan dalam UU bahwa nomor urut calon anggota DPD RI harus dimulai setelah urutan partai politik. Oleh sebab itu, bisa dirumuskan alternatifnya.
Sesuai dengan kesimpulan raker yang ditandatangi oleh Ketua Komite I DPD RI, KPU, dan Bawaslu, Hasyim menyatakan akan mengkaji ulang dan dalam penomoran surat suara akan berkonsultasi dengan DPD RI. Hal ini diharapkan secepatnya, sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Selain itu, DPD juga berharap tidak ada lagi korban petugas KPPS seperti Pemilu sebelumnya yang menewaskan 894 petugas. Untuk itu, KPU diminta untuk betul-betul melakukan antisipasi agar tidak lagi terulang.
Lebih lanjut, Hilmy DPD RI juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk mengupayakan kenaikan besaran honor dan santunan bagi badan AdHoc penyelenggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dan mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih transparan dan efesien serta lebih mudah diakses, serta menyusun regulasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di daerah-daerah khusus dengan memperhatikan kekhususan yang diatur oleh UU kekhususannya.
Senator asal Yogyakarta itu menegaskan agar KPU dan Bawaslu menjaga independensinya, tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk soal penundaan Pemilu. Diharapkan, Pemilu 2024 tetap sesuai dengan konstitusi dan UU. KPU dan Bawaslu harus menjamin Pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.
“Ini penting saya tegaskan karena kapasitas politik bergantung pada proses politik. Kegagalan kita mendapatkan calon-calon pemimpin yang baik sesungguhnya adalah kegagalan KPU dan Bawaslu, yang berarti KPU dan Bawaslu ikut berperan serta menyumbang proses demokrasi kita tidak sehat dan tidak bermartabat,” pungkasnya.







Komentar