LIPUTAN.CO.ID, Padang – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan undang-undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut LaNyalla, pasal ini adalah sumber dari banyak persoalan bangsa. Dengan ambang batas pencalonan presiden mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya Parpol dipaksa berkoalisi, dan calon pemimpin nasional menjadi terbatas.
Dari pemaksaan koalisi itulah oligarki ekonomi dan politik bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang mereka mintakan suara dari rakyat lewat Pilpres.
“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, MK harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla, dalam Focus Group Discussion di Universitas Andalas, Padang, Jumat (17/6/2022).
LaNyalla menambahkan, itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke MK untuk menghapus Pasal 222 UU Pemilu tersebut. Selain melanggar konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam naskah Pembukaan Konstitusi di Tanah Air.
Dalam acara FGD yang bertajuk ‘Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural’ itu, LaNyalla menyampaikan hakikat dari cita-cita lahirnya negara adalah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itu yang membuat ketidakadilan.
Oleh sebab itu, ujarnya, jika gugatan DPD RI atas Pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan MK dengan sengaja memberi ruang kepada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka.
“Sehingga, MK tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya MK dibubarkan,” tegasnya.
Ditarik lebih dalam lagi, lanjutnya, pangkal dari karut marut bangsa adalah Amendemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, sehingga tak ada lagi ruang bagi elemen non-partisan untuk secara equal dengan DPR menentukan arah perjalanan bangsa.
“Amendemen tersebut telah membuat kita sebagai bangsa meninggalkan Pancasila sebagai grondslag bangsa ini. Kita telah meninggalkan ciri utama dari Demokrasi Pancasila, dimana semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini,” ujarnya.
LaNyalla menegaskan DPD RI akan memperjuangkan koreksi atas arah perjalanan bangsa dengan menggugah kesadaran publik dan semua elemen bangsa.
“Kita mengajak semua elemen untuk kaji ulang atas konstitusi kita dengan mengembalikan spirit dan falsafah Pancasila kepada konstitusi kita. Semoga ikhtiar untuk membuat Indonesia lebih baik mendapat ridho dari Allah SWT,” harapnya.
LaNyalla hadir ke acara tersebut didampingi antara lain Senator Sumbar Leonardy Harmainy, Alirman Sori, dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Sedangkan di Unand, LaNyalla disambut Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof. Mansyurdin dan jajarannya serta ratusan mahasiswa. Sementara nara sumber di FGD, diisi oleh Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Asrinaldi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
“Terima kasih pak Ketua DPD RI sudah datang ke tempat kami. Mahasiswa maupun mahasiswi harus dengar materi yang telah diberikan oleh beliau, karena isu-isu ini sangat penting untuk kebaikan dan perbaikan bangsa ke depan. Ini isu yang dibahas adalah isu hebat untuk menyelamatkan negara,” ujar Mansyurdin.







Komentar