LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Masa Sidang V Tahun Persidangan 2021-2022.
Alasannya, menurut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, pihak pemerintah sudah setuju agar RKUHP segera disahkan.
“Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai,” ujar Bambang, dalam rilisnya, Kamis (23/6/2022).
Politikus PDI-Perjuangan ini menjelaskan, RKHUP merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III DPR. Bambang Pacul sapaan beken Bambang Wuryanto menyebut RKUHP adalah masterpiece Komisi IIII.
“RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa,” tegasnya.
Bambang Pacul menyebut, saat ini ada 14 isu di RKUHP yang dibahas. Namun, sambungnya, pembahasan tersebut sudah selesai dan tinggal disetujui.
“Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal,” ungkapnya.
Bambang Pacul menambahkan, DPR RI telah bersurat ke Presiden Jokowi untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna. Namun, sejauh ini pemerintah belum memberikan surat jawaban karena perbedaan diksi yang perlu disepakati.
“Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Selain itu, KUHP dipastikan terbuka untuk publik. Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiraej menyatakan, RKUHP ditargetkan disahkan pada Juli 2022. Hal itu disampaikan pada rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham terkait sosialisasi RKUHP.
Eddy berharap RKUHP bisa diselesaikan di Masa Sidang V DPR 2022. Sebab, RKUHP masuk dalam Prolegnas menengah 2020-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas 2022.
Wamenkumham juga mengatakan, Pemerintah belum menyerahkan draf terbaru dari RKUHP. Alasannya, masih banyak salah ketik atau typo dalam drafnya. “Itu masih banyak typo, kami baca. Jadi misalnya gini, kan ada pasal yang dihapus, bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua,” imbuhnya.[liputan.co.id]







Komentar