Komisi III DPR RI Belum Lihat Terobosan BNN

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, pagu anggaran Badan Nasional Narkotika atau BNN terus mengalami penurunan.

Diketahui, pagu anggaran BNN di tahun 2017 sebesar Rp1,9 triliun. Untuk tahun 2021 yang lalu, pagu anggaran BNN menjadi Rp1,6 triliun.

Penurunan pagu anggaran BNN tersebut terjadi menurut I Wayan, karena DPR belum dapat melihat terobosan dan program dari BNN selaku institusi pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitas kejahatan narkotika.

Sebagai salah satu jenis kejahatan luar biasa bersama korupsi dan terorisme, kejahatan narkotika perlu mendapat fokus perhatian secara khusus. “Kondisi saat ini menggambarkan bahwa kita harus mewaspadai kegiatan sindikat narkotika internasional, bukan hanya berorientasi pada nilai keuntungan dan transaksi narkotika, namun yang lebih parah adalah rencana sindikat narkotika internasional merusak generasi muda bangsa dengan tujuan akhir menguasai kekayaan sumber daya alam,” kata I Wayan, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika Di Tanah Air”, di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Menurut politikus PDIP itu, kualitas dan kuantitas aparat yang perlu dimaksimalkan. Fakta menunjukkan bahwa banyak oknum aparat yang terbukti terlibat dan bekerjasama dengan sindikat narkotika.

Demikian juga dengan capaian aparat dalam memburu pengedar dan bandar narkotika, menurut I Wayan, masih jauh dari target dan harapan masyarakat. “Padahal bandar dan pengedar merupakan penyebab utama munculnya pengguna, pecandu dan korban narkotika,” tegasnya.

Karenanya, politik hukum dalam pemberantasan narkotika harus lebih dipertegas, khususnya terkait dengan rehabilitasi. Kondisi saat ini program pencegahan dan pemberantasan narkotika belum optimal.

“Sedangkan pelaksanaan rehabilitasi tidak sesuai dengan harapan. Secara komparasi, kita dapat melihat keberhasilan Portugal menekan kejahatan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi karena dengan memenjarakan pemakai tidak membawa hasil positif, malah semakin menjerumuskan pemakai, bahkan ada yang menjadi tokoh penyebaran narkotika,” ungkapnya.

Ditegaskannya, perlu terobosan dan program luar biasa dan terukur dari instansi pelaksana (BNN dan Direktur Narkotika Polri) untuk mencegah, memberantas dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.

“Jika terobosan dan program luar biasa dan terukur nyata-nyata membawa nilai positif, akan dapat menaikkan anggaran BNN yang selama ini mengalami penurunan,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar