Komnas Perempuan Nilai RUU KIA Cegah Bonus Demografi Tak Jadi Bencana

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, menilai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) cukup lengkap bahkan sudah disertai dengan naskah akademik.

Karena itu menurut Andy, RUU ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya Negara untuk menghapus diskriminasi terhadap ibu dan anak, sekaligus memberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan kembangnya secara positif bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

“Sebaliknya, tanpa memberi ruang yang memadai untuk bonus demografi, maka bonus demografis itu justru akan jadi bencana,” kata Andy, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dijelaskannya, bonus demografi akan turun kalau pasangan suami istri tak mau punya anak sehingga negara harus membayar agar pasangan mau punya anak. Masalah di Indonesia, potensi bonus demografi itu sangat besar karena pasangan suami istri mau punya anak. Karena itu, ruang untuk tumbuh-kembangnya anak harus mendapat kepastian dari undang-undang, sehingga bonus demografi tidak jadi bencana.

Selain itu, Andy juga memprediksi tenaga kerja outsourcing berpotensi jadi korban utama, karena RUU KIA mengatur hak cuti bagi ibu melahirkan selama enam (6) bulan dan cuti 40 hari bagi suami untuk mendampingi istrinya habis melahirkan.

“Kemungkinan yang akan terjadi, pihak pengguna tenaga outsourcing tidak akan memperpanjang kontrak kerja begitu mulai melihat karyawanya hamil,” kata Andy.

Dijelaskannya, cuti melahirkan selama tiga bulan saja sangat sulit dilaksanakan. Apalagi menerapkan cuti melahirkan yang idealnta memang enam bulan. “Di negara-negara Skandinavia malah memberlakukan satu tahun cuti melahirkan. Bahkan India sudah lama menerapkan cuti enam untuk melahirkan,” ungkapnya.

Karena itu, Andy menyarankan sebelum RUU KIA disahkan jadi UU, Harus ada harmonisasi dengan berbagai regulasi lainnya seperti dengan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, dia juga mengingatkan perihal tanggung jawab suami atas kehadiran anak karena RUU KIA ini akan lebih banyak mengatur ibu, karena terjebak oleh judulnya. “Makanya, secara substansi harus ada pasal-pasal yang mengatur tanggung jawab suami atas kehadiran anak,” pungkasnya.

Komentar