LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan dampak yang sangat luas di berbagai sektor. Termasuk sektor kehutanan dan lingkungan.
Meski UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, UU sapu jagat ini memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Demikian dikatakan Budisatrio dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI, dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota (APKASI), di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (28/6/2022).
“Ini menjadi concern kami dan banyak generasi milenial dan generasi Z juga terkait permasalahan sustainability ini dan lingkungan hidup ke depan. Komisi IV ini sekarang mencoba untuk memperkuat upaya konservasi, khususnya konservasi keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia,” kata Budi.
Komisi IV DPR lanjutnya, menaruh atensi pada keberlangsungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengusulkan revisi UU 5 Tahun 1990 yang sudah masuk prolegnas.
“Nah, ini kami harapkan bisa menjadi penyeimbang untuk segala dampak dari aktivitas ekonomi yang begitu cepat dan begitu dahsyat namun mempunyai implikasi terhadap lingkungan hidup kita,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengusulkan skema insentif kepada pemerintah daerah yang melakukan atau memperkuat konservasi lingkungan.
“Perlu diingat bahwa upaya konservasi itu, bukan cuma konservasi hutan, tetapi banyak juga areal di luar hutan yang bisa jadi areal konservasi. Kami mohon dukungan dari teman-teman para pemimpin eksekutif. Prinsip kami menjaga lebih efisien dan lebih murah daripada kita harus menanam kembali,” terangnya.
Dia tegaskan, pembangunan ekonomi memang penting, namun jangan sampai mengabaikan kelestarian lingkungan. “Isu-isu perubahan iklim merupakan tantangan yang kita hadapi bersama dan semua terdampak perubahan iklim yang begitu cepat berkembang dan kita semua memiliki kontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim ini,” tegasnya.
Sedangkan Ketua APKASI Bima Arya Sugiarto menambahkan poin perubahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja, diantaranya mudahnya perizinan pemanfaatan kawasan hutan, mudahnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta hilangnya AMDAL sebagai gerbang terakhir penyelamatan lingkungan.
“UU ini juga mengubah AMDAL itu, masyarakat yang terdampak secara langsung. Padahal dampak itu bisa jadi terjadi tidak langsung secara geografis ada dampak yang lain,” katanya.
Bima Arya juga menyampaikan UU Cipta Kerja lebih menitikberatkan kepada pengawasan, sementara di Kota maupun Kabupaten masih kekurangan personel bersertifikat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian lingkungan.
“Monitoring pelaksanaan, kami minta pemerintah pusat agar pelaku usaha kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan pusat dan provinsi agar berkoordinasi untuk memberikan laporan monitoring dokumen lingkungan kepada kabupaten untuk bisa bersama-sama mendampingi pengawasan tersebut. Ini dalam konteks membangun sistem pengawasan, karena ada kemudahan perizinan maka pengawasannya harus kita pantau bersama,” pungkasnya.







Komentar