Pimpinan Komisi VIII DPR Usul UU Haji Maupun BPKH Harus Direvisi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menilai  Undang-Undang Haji maupun Undang-Undang BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus direvisi di masa mendatang.

Ini penting guna mengantisipasi beberapa hal terkait haji di masa mendatang yang bersifat perubahan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.

“Harus segera ada revisi UU. Baik UU Haji maupun UU BPKH. Kalau tidak diantisipasi saya khawatir keuangan kita kolaps,” kata Marwan dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Persiapan Ibadah Haji 1443 H”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/6).

Revisi, lanjut Marwan, perlu dilakukan lantaran kondisi terkini yang tengah terjadi adalah biaya haji 2022 yang naik karena adanya perubahan teknis di Arab Saudi seperti pelibatan korporasi lokal saudi dan ketentuan kuota haji untuk Indonesia yang baru muncul belakangan setelah biaya haji diketok pemerintah dan DPR.

“Jamaah 105 ribu dengan jamaah 112 ribu, itu mempengaruhi angka-angka,” ujarnya.

Makanya, kata Marwan, Komisi VIII akan membuka satu per satu item-item yang diajukan Kementerian Agama. Ada juga ketentuan dari Saudi bahwa calon jamaah berusia diatas 65 tahun tidak diperkenankan berhaji. Hal ini, tentu akan memengaruhi jumlah calon jamaah yang perlu diantisipasi pemerintah.

“Ilustrasinya, calon jamaah haji bisa berkurang dua orang ketika satu orang dari sepasang suami-istri ternyata berusia diatas 65 tahun, kemudian satu diantara keduanya memilih batal berangkat lantaran pasangannya juga tak diizinkan berhaji,” kata politikus PKB ini.

Menyikapi berbagai situasi terkini soal haji, kata Marwan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah agar tetap memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

“Mengenai kebutuhan anggaran sebagai dampak dari naiknya ongkos haji taun ini formulasi dukungan dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji dan dari optimalisasi nilai manfaat dana haji BPKH, semoga bisa menjadi solusi,” tukasnya.

Komentar