LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin menyatakan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pernikahan pasangan Islam dan Kristen itu tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum. Kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam rilisnya, Rabu (22/6/2022).
Selain itu lanjut politikus PKB itu, Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Muslich.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu menjelaskan, peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“UU Perkawinan itu menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelas Muslich.
Selain itu, Muslich menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam, juga agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. “Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” imbuhnya.[liputan.co.id]
Komentar