Status Lahan Desa Tri Budi Syukur, DPD RI: Seharusnya Sudah Jadi Hak Milik

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra mengatakan, berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan pihak pengadu, telah terjadi maladministrasi terhadap pelepasan lahan Register 45B seluas 335 Ha di Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Seharusnya kata Edwin, lahan tersebut menjadi hak milik sesuai Surat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 1965.

Demikian dikatakan Edwin, dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Akuntabilitas Publik atau BAP DPD RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas Permohonan Perubahan Status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (8/6/2022).

Dijelaskannya, dalam ketentuan poin 8 Surat Izin tersebut berbunyi “Bila si pemegang surat izin memenuhi peraturan-peraturan tersebut sebaik-baiknya, maka Dinas Kehutanan akan mengusahakan agar dalam waktu yang sesingkat mungkin tanah ini menjadi hak miliknya”.

”Masyarakat berharap agar status kawasan hutan register 45B dapat diubah, baik melalui inventarisasi dan verifikasi maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelas Edwin.

Sejarah Panjang
Dalam RDP, Anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian menegaskan permasalahan lahan Tri Budi Syukur mempunyai sejarah panjang bangsa dan transmigran dari Jawa Barat serta pejuang kemerdekaan.

Mereka menurut Bastian, mengelola kawasan hutan register 45B dalam konsep hutan kemasyarakatan sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah.

“Dengan adanya PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, memungkinkan tanah-tanah ini untuk dijadikan objek reforma agraria, PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk perubahan peruntukan, fungsi kawasan hutan menjadi harapan masyarakat Tri Budi Syukur,” ungkap Bastian.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan, Kawasan Hutan Register 45B Bukit Rigis, Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lokasi yang diusulkan untuk pelepasan oleh Pekon Tri Budi Syukur akan dilakukan mekanisme yang baik dengan mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada, usulan kami ke depan undang juga Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) untuk solusi meningkatkan produktifitas lahan tersebut,” ucap Ruandha.

Perwakilan Masyarakat Desa Tri Budi Syukur, Ali Sopian menyatakan sudah mengajukan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur kepada Menteri KLHK.

“Sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur kepada Menteri KLHK dan stakehoder terkait untuk segera ditindaklanjuti mengenai nasib dari masyarakat Desa Tri Budi Syukur,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2022, BAP DPD RI sudah melakukan RDP di Kantor Gubernur Lampung dengan menghasilkan kesepakatan, antara lain masyarakat dan/atau kuasa dari masyarakat desa Tri Budi Syukur untuk segera mengajukan peralihan kawasan Hutan Lindung kepada instansi pemerintah terkait (KLHK dan ATR/BPN RI), Instansi Pemerintah (KLHK dan ATR/BPN RI) untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAP DPD RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan pada hari ini, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mengawal proses permohonan masyarakat desa Tri Budi Syukur kepada instansi terkait.[liputan.co.id]

Komentar