Tanah Dirampas Mafia, FKMTI Mengadu Ke DPD RI

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait perampasan tanah yang mereka alami.

Anggota FKMTI mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan, lantaran memiliki bukti kepemilikan lahan namun tetap dirampas, baik itu oleh korporasi maupun kepentingan negara.

“Mereka semua yang datang adalah korban. Mereka punya sertifikat, tapi tanahnya dirampas. Perampasan itu dilegalisasi oleh negara, sebab muncul dua surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Ketua FKMTI, SK Budiharjo, didampingi Wakil Ketua FKMTI Jonni Pakkun, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Budiharjo, saat ini Pasal 33 UUD 1945 sudah tak lagi dijalankan. Pun halnya dengan UU Pokok Agraria yang diabaikan dalam implementasinya.

“Mafia tanah sudah masuk ke dalam lingkup pemerintahan dan berhasil membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” katanya.

Meski pemerintah telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, namun faktanya, Budi menilai belum ada perkembangan yang berarti.

“Sampai sekarang tak pernah tertangkap mafia tanah itu. Sehingga sampai sekarang masih massif terjadi perampasan tanah. Pertanyaannya, apakah BPN masih harus kita pertahankan? Apakah BPN perlu kita rekonstruksi? Lalu, apa solusinya untuk persoalan ini?” tanya Budiharjo.

Budiharjo mengaku siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka. Sebab, dari data FKMTI, ada sebanyak 3.000 lebih dokumen kasus perampasan tanah.

Menurut data FKMTI, ribuan kasus tersebut merupakan bukti adanya legalisasi dari negara terhadap perampasan tanah. FKMTI, menurut Budiharjo, mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membentuk Perpres dengan penyelesaian melalui adu data oleh lembaga independen, bukan melalui pengadilan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap menindaklanjuti aspirasi tersebut. LaNyalla menegaskan pihaknya telah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat di daerah adalah soal mafia tanah ini.

“Di beberapa daerah hal itu terjadi dengan modus yang sama. Saya tegaskan, kita akan perjuangkan hal ini agar rakyat mendapatkan hak atas tanah mereka, terutama ketika berhadapan dengan negara dan korporasi,” tutur LaNyalla.

Dikatakannya, persoalan mendasar di negeri ini terjadi karena kolaborasi yang kuat antara oligarki ekonomi dan oligarki politik. Mereka kemudian berkongsi untuk menyandera kepemimpinan negeri ini.

“Maka, untuk memutus mata rantai persoalan ini semua secara mendasar, maka kita harus melakukan perubahan secara fundamental. Hal itu bisa kita mulai dari memperjuangkan Presidential Threshold yang membuat kepemimpinan nasional kita tersandera oleh mereka,” tutur LaNyalla.

Komentar