Arab Saudi Deportasi 46 WNI, DPR: Lindungi Keselamatannya, Tindak Travel yang Memberangkatkannya

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily, menindak tegas biro perjalanan yang telah memberangkatkan 46 WNI ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 46 WNI dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya menurut otoritas setempat tidak memenuhi syarat.

“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” kata Ace, Senin (7/4/2022).

Kasus tersebut, lanjut Ace, juga menunjukkan sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji di luar sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.

Ia mengingatkan, masyarakat lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji resmi.

Politikus Partai Golkar itu juga menyarankan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai undang-undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar