LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan kesulitan membahas masalah tenaga honorer bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyebabnya menurut politikus Partai NasDem itu, antara lain karena data jumlah tenaga honorer yang masih sering berubah-ubah. Menurut Saan, dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Data menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK, tetapi karena data honorer itu berubah ubah,” kata Saan, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, politikus Partai NasDem itu minta daerah untuk segera perbaiki untuk memberikan kepastian bahwa honorer di setiap daerah itu datanya pasti, sehingga memudahkan Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK
Dia ingatkan, meski tenaga honorer diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional.
“Terkadang PPPK menjadi beban pemerintah daerah, maka harus benar benar selektif dan hati-hati. Karena kita ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Karena itu kepastian jumlah honorer menjadi sangat penting, jika data ini belum selesai, ini akan menjadi persoalan tersendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022. Substansinya, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yangh akan berlaku mulai 28 November 2023.[liputan.co.id]_(Fas).
Komentar