LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Willy Aditya, menagih janji Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan membangun Direktorat Pelindungan Anak dan Perempuan.
Janji tersebut menurut Willy, disampaikan Polri kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kita harus tagih janjinya Polri kepada Presiden Jokowi, yang akan membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak. Itu yang harus kita tagih, itu janji, begitu Bapak Jokowi katakan,” ujar Willy, dalam Forum Legislasi bertajuk “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/7/2022).
Melalui institusi tersebut lanjut mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu, maka proses penegakkan hukumnya dan penindakannya jadi lebih ketemu.
Selain menagih janji Polri, politikus Partai NasDem itu juga mengkritisi sangat minimnya narasi tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual kepada anak.
“Undang-Undang TPKS ini kurang kuat apa, kurang hebat apa, dan kurang progresif apa? Undang-Undang Perlindungan Anak kurang progresif apa. Tapi untuk membangun sebuah kesadaran di publik, Kultur di publik, itu butuh waktu yang sangat panjang dan sangat memakan intensitas. Nah itu pekerjaan basisnya adalah narasi dan literasi,” ungkapnya.[liputan.co.id]_(Fas).







Komentar